Mantan PM Tunisia Ali Larayedh Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara atas Tuduhan Terkait Terorisme
Ali Larayedh dituduh memfasilitasi keberangkatan warga Tunisia untuk bergabung dengan kelompok militan di Suriah selama masa jabatannya.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Tunisia, Ali Larayedh, telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh pengadilan Tunisia.
Larayedh dituduh memfasilitasi keberangkatan warga Tunisia untuk bergabung dengan kelompok militan di Suriah selama masa jabatannya.
Ia menjabat sebagai perdana menteri dari 2013 hingga 2014.
Ali dikenal sebagai merupakan tokoh senior partai Islamis moderat Ennahda.
Menurut laporan Reuters, Larayedh telah ditahan sejak 2022 dan membantah semua tuduhan yang dikenakan kepadanya.
Dalam persidangan, ia mengatakan dirinya tidak pernah mendukung atau mentolerir tindakan terorisme.
Larayedh menyebut hukuman terhadap dirinya sebagai bentuk balas dendam politik oleh pihak berwenang saat ini.
Kasus ini menjadi bagian dari kampanye hukum yang lebih luas terhadap tokoh oposisi dan kritikus pemerintahan Presiden Kais Saied.
Presiden Saied, yang berkuasa sejak 2019, semakin memperluas kekuasaannya setelah membubarkan parlemen dan memerintah dengan dekrit sejak Juli 2021.
Langkah-langkah tersebut mengundang kritik dari dalam negeri maupun komunitas internasional, yang menilai Tunisia tengah mengalami kemunduran demokrasi.
Media pemerintah Tunisia, TAP, melaporkan selain Larayedh, tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 18 hingga 36 tahun dalam kasus yang sama.
Pihak berwenang menuduh mereka terlibat dalam jaringan perekrutan dan pengiriman pejuang ke zona konflik di Timur Tengah.
Baca juga: Aljazair dan Tunisia Absen Pertemuan KTT Arab Bahas Pembangunan Gaza, Membelot?
Partai Ennahda membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua proses hukum ini bermotif politik.
Partai itu menyebut bahwa pemerintah tengah berusaha membungkam oposisi melalui sistem peradilan.
Menurut organisasi HAM internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International, penahanan terhadap Larayedh dan tokoh oposisi lainnya merupakan bentuk penyalahgunaan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.