Senin, 8 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Sidang Mahkamah Internasional: Israel Disebut Penjajah, Gaza Nyaris Lenyap oleh Kelaparan

Sidang Mahkamah Internasional atau ICJ digelar Jumat (2/5/2025) kemarin, membahas soal kewajiban Israel agar izinkan bantuan masuk ke Gaza.

Remko de Waal / ANP / AFP
MAHKAMAH INTERNASIONAL - Gambar didistribusikan oleh Remko de Waal/ANP/AFP, Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Foto arsip 2024/Remko de Waal/ANP/AFP). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang penting pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

Sidang ini membahas argumen publik tentang kewajiban Israel dalam mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah Palestina yang didudukinya, terutama Gaza.

Sidang tersebut menjadi sorotan dunia karena menghadirkan suara dari 40 negara, termasuk Tiongkok, Prancis, Indonesia, Pakistan, Rusia, dan Inggris.

Mayoritas negara peserta mengecam Israel atas blokade yang menyebabkan krisis kelaparan dan medis di Gaza sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023.

Menurut laporan Al Jazeera, Israel telah menghentikan seluruh bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza selama dua bulan terakhir.

Kondisi ini memperparah penderitaan lebih dari dua juta warga Palestina yang kini terancam kelaparan massal.

Pakar hukum dari University of South Australia, Juliette McIntyre menyebut hampir semua negara sepakat, Israel sebagai kekuatan pendudukan wajib mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan.

Ia menekankan akses terhadap bantuan adalah syarat dasar untuk menjaga kelangsungan hidup warga Palestina dan hak menentukan nasib sendiri.

"Hampir semua negara sepakat bahwa Israel tidak boleh membiarkan warga sipil kelaparan atau menghalangi bantuan dari badan-badan PBB," ujarnya.

Dari 40 negara yang menyampaikan pandangan, hanya dua negara yang tidak menyebut Israel sebagai penjajah.

Israel sendiri menolak hadir dan hanya mengirimkan pernyataan tertulis yang menyebut sidang ICJ sebagai "sirkus" dan menuduh pengadilan bersikap anti-Semit.

Baca juga: Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB

Israel juga menegaskan mereka tidak memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan PBB atau kelompok bantuan karena alasan "hak mempertahankan diri".

Menurut Al Jazeera, ini bukan kali pertama Israel menolak sidang ICJ yang berpotensi menghasilkan pendapat penasihat.

Amerika Bela Israel

Sementara itu, Amerika Serikat tampil membela Israel.

Asisten profesor hukum di York University, Kanada, Heidi Matthews menyebut AS berusaha melindungi Israel dari akuntabilitas dengan tidak membahas fakta krisis kemanusiaan di Gaza.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan