Selasa, 9 September 2025

WNI Didakwa Lakukan Percobaan Pembunuhan di Kota Numazu Jepang

Seorang pria Indonesia berusia 28 tahun yang tinggal di Kota Numazu ditangkap dan didakwa atas dugaan percobaan pembunuhan.

Editor: Eko Sutriyanto
Kyodo
PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Markas besar kepolisian Shizuoka. Seorang pria Indonesia didakwa atas tuduhan penyerangan pada tanggal 7 Mei karena diduga melemparkan pisau ke arah seorang rekan pria di sebuah pabrik di Kota Numazu, Prefektur Shizuoka, sehingga mengakibatkan punggung korban luka 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Seorang pria Indonesia didakwa atas tuduhan penyerangan pada tanggal 7 Mei karena diduga melemparkan pisau ke arah seorang rekan prianya di sebuah pabrik di Kota Numazu, Prefektur Shizuoka.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggungnya.

“Tersangka ditangkap karena dianggap sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan," ungkap sumber Tribunnews.com di kejaksaan Jepang kemarin (9/5/2025).

Seorang pria Indonesia berusia 28 tahun yang tinggal di Kota Numazu ditangkap dan didakwa atas dugaan percobaan pembunuhan.

Ia menikam seorang rekan pria dengan pisau di sebuah pabrik pengolahan ikan di Kota Numazu pada pagi hari tanggal 17 April. 

Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Investor Jepang Saat Bertemu Pimpinan Keidanren

Penyelidikan selanjutnya oleh jaksa penuntut mengungkapkan bahwa pria itu telah melemparkan pisau dapur dengan bilah sepanjang sekitar 10 sentimeter lalu mengena punggung korban.

Aksi itu mengakibatkan cedera serius yang memerlukan waktu pemulihan sekitar empat minggu. 

Pada tanggal 7 Mei lalu jaksa mengubah dakwaan menjadi penyerangan dan mendakwa pria tersebut dengan pidana berat.

Diskusi mengenai kasus-kasus pidana yang dilakukan wni di Jepang dilakukan grup Pencinta Jepang. Gabung gratis kirimkan nama alamat no whatsapp ke tkyjepang@gmail.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan