Sabtu, 30 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

10 Negara Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB Dukung Gencatan Senjata Permanen di Gaza, AS Veto

AS kembali mengeluarkan veto di Dewan Keamanan PBB, yang mencegah disahkannya resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza.

PBB/Eskinder Debebe
RESOLUSI PBB - Sidang Dewan Keamanan PBB pada 4 Juni 2025, yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza. Dari 15 anggota DK PBB, hanya AS yang menolak resolusi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza gagal disahkan oleh Dewan Keamanan PBB pada Rabu (4/6/2025), setelah Amerika Serikat menggunakan hak vetonya.

Mengutip situs resmi PBB, dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB (yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap), hanya Amerika Serikat yang menolak resolusi tersebut.

Inilah daftar 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB saat ini, yang mendukung resolusi tersebut:

  1. Aljazair
  2. Denmark
  3. Yunani
  4. Guyana
  5. Pakistan
  6. Panama
  7. Republik Korea
  8. Sierra Leone
  9. Slovenia
  10. Somalia

Sementara itu, 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah:

  1. China
  2. Prancis
  3. Federasi Rusia
  4. Inggris
  5. Amerika Serikat

Resolusi tersebut juga menyerukan pembebasan tawanan Israel yang ditahan di Gaza.

Namun, Amerika Serikat menyatakan hal itu tidak memungkinkan karena tuntutan gencatan senjata dinilai tidak terkait langsung dengan pembebasan para tawanan.

Dalam sambutannya sebelum pemungutan suara dimulai, Penjabat Duta Besar AS, Dorothy Shea, menyampaikan penolakan negaranya terhadap resolusi tersebut.

“Amerika Serikat telah mengambil posisi yang sangat jelas sejak konflik ini dimulai, yaitu bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri, termasuk mengalahkan Hamas dan memastikan mereka tidak akan pernah lagi berada dalam posisi yang dapat mengancam Israel,” ungkapnya kepada dewan, dikutip Al Jazeera.

Duta Besar China, Fu Cong, mengatakan bahwa tindakan Israel telah “melewati setiap garis merah” dalam hukum humaniter internasional dan secara serius melanggar resolusi PBB.

Baca juga: AS Kembali Veto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza, Alasannya Gara-gara Hamas

“Namun, karena perlindungan yang diberikan oleh satu negara, pelanggaran ini belum dihentikan atau dimintai pertanggungjawaban,” tegas Fu Cong.

Tanggapan dari Hamas, Jihad Islam Palestina, dan Faksi Lainnya

Kelompok-kelompok Palestina mengecam AS atas penggunaan hak vetonya.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut kembali mengungkap keterlibatan AS dalam kejahatan yang dilakukan oleh rezim Israel terhadap warga Palestina, dilansir PressTV.

Hamas menyebut bahwa veto AS menunjukkan keberpihakan buta pemerintah Amerika terhadap rezim Israel.

“Sikap arogan Amerika Serikat mencerminkan ketidakpeduliannya terhadap hukum internasional dan penolakan total terhadap upaya menghentikan pertumpahan darah di Gaza,” tambah pernyataan tersebut.

“Sikap Amerika ini memberi lampu hijau bagi penjahat perang [Perdana Menteri Israel Benjamin] Netanyahu, yang saat ini dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional, untuk melanjutkan perang genosida brutal terhadap warga sipil yang tidak bersalah.”

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan