Senin, 18 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Belanda Kecam Sanksi AS terhadap 4 Hakim ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu

Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Tayang:
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
BELANDA KECAM AS - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 

TRIBUNNEWS.COM - Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, menyatakan pada Kamis, pengadilan internasional seperti ICC harus dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan eksternal, termasuk sanksi dari negara-negara besar. 

"Belanda mengecam sanksi AS terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena pengadilan harus mampu melaksanakan tugas mereka tanpa hambatan, kata Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp Veldkamp pada Kamis (5/6/2025), dikutip dari Nampa.org.

Pernyataan ini muncul setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan sanksi tersebut sebagai respons terhadap keterlibatan para hakim ICC dalam penuntutan terhadap beberapa pejabat, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pada Kamis pagi, AS secara resmi menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang dituduh terlibat dalam tindakan "tidak sah dan tidak berdasar" yang berhubungan dengan upaya penyelidikan terhadap kejahatan perang.

"Sebagai hakim ICC, keempat individu ini telah terlibat aktif dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kita, Israel," ujar Rubio.

"ICC dipolitisasi dan secara keliru mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kami," tambahnya, dikutip dari The Guardian. 

Menurut Rubio, keempat hakim ICC ini dianggap telah melanggar kedaulatan AS dan Israel.

"Pernyataan berbahaya dan penyalahgunaan kekuasaan ini melanggar kedaulatan dan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutu kami, termasuk Israel," jelasnya

Sanksi ini mencakup pembekuan properti dan aset para hakim yang berbasis di AS, serta pelarangan entitas-entitas AS untuk terlibat dalam transaksi dengan mereka. 

Keempat hakim yang terkena sanksi adalah Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia.

Baca juga: Hari Ultah Hind Rajab Jadi Momentum, Gugatan ICC Dilayangkan pada Komandan Israel

Namun, Rubio menggatakan sanksi ini juga berlaku pada semua yang mendukung ICC.

"Sanksi-sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu, tetapi juga ditujukan kepada semua orang yang mendukung Pengadilan... Sanksi-sanksi ini ditujukan kepada korban-korban yang tidak bersalah dalam semua situasi di hadapan Pengadilan," terangnya, dikutip dari BBC.

Tak lama dari pernyataan Rubio, ICC segera membuat pernyataan.

ICC merasa sangat menyesali dengan keputusan AS yang memberikan sanksi kepada para hakim mereka.

Tidak hanya itu, ICC juga merasa sanksi AS justru menghambat kebebasan pengadilan.

"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat 125 Negara Pihak dari seluruh penjurudunia," kata pernyataan itu, dikutip dari Al Jazeera.

ICC juga dengan tegas mengatakan, ini justru akan semakin memperburuk konflik.

"Menarget mereka yang bekerja untuk akuntabilitas tidak akan membantu warga sipil yang terjebak dalam konflik. Hal itu hanya akan membuat mereka yang percaya bahwa mereka dapat bertindak tanpa hukuman menjadi semakin berani," tambahnya.

AS adalah sekutu tertua Israel, yang pertama kali mengakui negara tersebut pada tahun 1948. 

Sejak saat itu, AS telah menawarkan dukungan kuat kepada Israel, termasuk untuk perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan sekitar 54.607 warga Palestina.

Tahun lalu, lCC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, yang keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza, termasuk serangan yang disengaja terhadap warga sipil.

Surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif juga dikeluarkan tetapi Hamas kemudian mengonfirmasi, ia tewas dalam serangan udara tahun lalu.

Para hakim mengatakan ada "alasan yang wajar", ketiga pria itu memikul "tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang antara Israel dan Hamas.

Baik Israel maupun Hamas membantah tuduhan tersebut.

Pada bulan Februari, Presiden Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC, termasuk terhadap jaksa  utamanya, Karim Khan.

Ia menuduh ICC "menyalahgunakan kekuasaannya".

Dalam pengumuman hari Kamis, departemen luar negeri AS mengatakan dua hakim, Bossa dan Ibáñez Carranza telah mengizinkan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afganistan.

Dua hakim lainnya, Alapini Gansou dan Hohler, telah memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Ini bukan pertama kalinya AS menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Terutama ketika Trump kembali menjabat sebagai presiden AS.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengancam siapa pun yang berpartisipasi dalam investigasi ICC dengan sanksi. 

Meskipun ada kritik terhadap langkah-langkah ini, AS berdalih upaya tersebut diperlukan untuk melindungi sekutu mereka dan mempertahankan kedaulatan nasional.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait ICC dan Belanda

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved