Konflik Palestina Vs Israel
Demi Netanyahu, AS Sanksi Empat Hakim ICC yang Incar Pimpinan Israel
Trump menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), karena mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Netanyahu
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dibawah pimpinan Donald Trump resmi menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pada Jumat (6/6/2025).
Adapun sanksi tersebut menargetkan Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibáñez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia.
Menteri Luar Negeri, Marco Rubio menjelaskan sanksi diberlakukan ke 4 hakim ICC karena mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Selain terkait penangkapan Netanyahu, ICC juga memutuskan untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan pada 2020 lalu.
Pemerintah AS menganggap bahwa surat penangkapan yang dirilis ICC sebagai tindakan yang tidak seimbang, apalagi saat konflik antara Israel dan Hamas masih berlangsung.
AS menuduh ICC menetapkan Keputusan yang politis dan bias terhadap Israel, oleh karena itu keempat hakim ICC yang terlibat kasus itu dianggap melawan kepentingan AS dan sekutunya, khususnya Israel.
AS menilai bahwa penyelidikan dan penuntutan terhadap pejabat tinggi Israel dapat mengganggu stabilitas kawasan dan melemahkan aliansi keamanan regional.
Dengan menjatuhkan sanksi kepada hakim ICC, AS berusaha mengirim sinyal tegas bahwa mereka akan melindungi sekutunya dari lembaga internasional yang dinilai bermotif politik.
"Amerika Serikat akan mengambil tindakan apapun yang kami anggap perlu untuk melindungi kedaulatan kami, kedaulatan Israel, dan sekutu AS lainnya dari tindakan tidak sah ICC," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dikutip dari The Times Of Israel.
"Saya menyerukan kepada negara-negara yang masih mendukung ICC, yang banyak kebebasannya dibeli dengan pengorbanan besar Amerika, untuk melawan serangan memalukan ini terhadap negara kita dan Israel," imbuhnya.
Sanksi AS terhadap Hakim ICC
Sebagai informasi, sanksi akan berdampak pada transaksi keuangan. Sebab bank yang memiliki hubungan dengan AS atau bertransaksi dengan dolar diharapkan ikut mematuhi pembatasan.
Baca juga: Belanda Kecam Sanksi AS terhadap 4 Hakim ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu
Reuters juga melaporkan Departemen Keuangan setempat mengeluarkan lisensi umum termasuk mengizinkan untuk menghentikan semua transaksi yang melibatkan mereka.
Ini dilakukan selama pembayaran dilakukan ke rekening yang diblokir dan berlokasi di AS hingga 8 Juli mendatang.
Dengan sanksi ini, AS tidak hanya membatasi secara ekonomi, tetapi juga secara langsung melarang akses fisik ke negaranya.
Keputusan tersebut turut menambah ketegangan diplomatik antara AS dan ICC, dan memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai hal ini mengancam asas keadilan internasional.
ICC Buka Suara
Menyambut putusan AS, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengungkap bahwa pihaknya sangat mendukung sanksi tersebut.
Ia bahkan berterima kasih kepada Presiden Trump dan Menteri Rubio atas dukungan mereka terhadap Israel dan demokrasi lainnya dalam menghadapi terorisme.
Sementara itu merespon sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump, ICC dengan tegas mengecam sanksi tersebut sebagai upaya untuk merusak independensi lembaga peradilan internasional yang didukung oleh 125 negara anggota.
Tak hanya itu ICC bahwa sanksi dari Amerika Serikat ICC sebagai presiden berbahaya yang dapat melemahkan supremasi hukum internasional.
Kendati mendapat gertakan dan tekanan dari AS, namun ICC menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan hukum tanpa campur tangan politik.
"Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC adalah satu-satunya tempat bagi para korban kejahatan paling serius untuk mencari kebenaran dan keadilan ketika jalan lain telah gagal dalam pencarian mereka untuk kebenaran dan keadilan,”
kata James Goldston, direktur eksekutif inisiatif keadilan Open Society dan mantan jaksa ICC.
“Sanksi terhadap pejabat ICC merupakan pengkhianatan terhadap komitmen Amerika yang membanggakan terhadap supremasi hukum dan keadilan internasional,” pungkas Goldston.
(Tribunnews.com / Namira)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Presiden-AS-Donald-Trump-latar-belakang-Perdana-Menteri-Israel-Benjamin-Netanyahu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.