Konflik Palestina Vs Israel
Belanda Kecam Sanksi AS terhadap 4 Hakim ICC yang Perintahkan Penangkapan Netanyahu
Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
TRIBUNNEWS.COM - Belanda mengutuk langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, menyatakan pada Kamis, pengadilan internasional seperti ICC harus dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan eksternal, termasuk sanksi dari negara-negara besar.
"Belanda mengecam sanksi AS terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena pengadilan harus mampu melaksanakan tugas mereka tanpa hambatan, kata Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp Veldkamp pada Kamis (5/6/2025), dikutip dari Nampa.org.
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengumumkan sanksi tersebut sebagai respons terhadap keterlibatan para hakim ICC dalam penuntutan terhadap beberapa pejabat, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pada Kamis pagi, AS secara resmi menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC yang dituduh terlibat dalam tindakan "tidak sah dan tidak berdasar" yang berhubungan dengan upaya penyelidikan terhadap kejahatan perang.
"Sebagai hakim ICC, keempat individu ini telah terlibat aktif dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kita, Israel," ujar Rubio.
"ICC dipolitisasi dan secara keliru mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kami," tambahnya, dikutip dari The Guardian.
Menurut Rubio, keempat hakim ICC ini dianggap telah melanggar kedaulatan AS dan Israel.
"Pernyataan berbahaya dan penyalahgunaan kekuasaan ini melanggar kedaulatan dan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutu kami, termasuk Israel," jelasnya
Sanksi ini mencakup pembekuan properti dan aset para hakim yang berbasis di AS, serta pelarangan entitas-entitas AS untuk terlibat dalam transaksi dengan mereka.
Keempat hakim yang terkena sanksi adalah Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia.
Baca juga: Hari Ultah Hind Rajab Jadi Momentum, Gugatan ICC Dilayangkan pada Komandan Israel
Namun, Rubio menggatakan sanksi ini juga berlaku pada semua yang mendukung ICC.
"Sanksi-sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu, tetapi juga ditujukan kepada semua orang yang mendukung Pengadilan... Sanksi-sanksi ini ditujukan kepada korban-korban yang tidak bersalah dalam semua situasi di hadapan Pengadilan," terangnya, dikutip dari BBC.
Tak lama dari pernyataan Rubio, ICC segera membuat pernyataan.
ICC merasa sangat menyesali dengan keputusan AS yang memberikan sanksi kepada para hakim mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Kejahatan-Internasional-ICC-di-Den-Haag-Belanda.jpg)