Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Midjourney ke Jalur Hukum
Dalam gugatan tersebut, Disney dan Universal menyebut situs generator gambar berbasis AI tersebut sebagai platform yang menyajikan karya "plagiarisme"
Penulis:
Bobby W
Editor:
Suci BangunDS
"Dengan memanfaatkan karya cipta milik penggugat, lalu mendistribusikan gambar (dan segera video) yang secara terang-terangan meniru karakter Disney dan Universal—tanpa menginvestasikan sepeser pun untuk penciptaannya—Midjourney adalah pelaku pelanggaran hak cipta klasik dan lubang tanpa dasar dari plagiarisme," demikian isi gugatan tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan Midjourney bersifat sengaja dan direncanakan," tulis gugatan itu.
Disney dan Universal meminta pengadilan untuk mengeluarkan injunksi awal agar mencegah Midjourney menyalin karya mereka atau menawarkan layanan generasi gambar/video tanpa perlindungan terhadap pelanggaran.
Kedua perusahaan Hollywood tersebut, juga menuntut ganti rugi yang belum ditentukan jumlahnya.
Gugatan menyebut, Midjourney menggunakan karya studio untuk melatih layanan gambar mereka dan menghasilkan reproduksi karakter berhak cipta..
Ini bukan kali pertama Midjourney dituduh menyalahgunakan karya seniman untuk sistem AI mereka.
Tahun lalu, seorang hakim federal California memutuskan bahwa 10 seniman dalam gugatan melawan Midjourney dan Stability AI telah berhasil menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan AI ini menyalin karya mereka.
Kasus di California tersebut, hingga kini masih dalam proses litigasi.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.