Profil LMKN RI, Lembaga Pengelola Royalti Musik Nasional
LMKN Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial.
Tujuannya adalah untuk mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Lembaga ini terdiri dari dua entitas yang masing-masing merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.
Sejak disepakatinya Deklarasi Bali pada tahun 2019, LMKN berfungsi sebagai lembaga terpadu satu pintu (one-stop service) untuk penghimpunan royalti musik di Indonesia.
Operasional LMKN diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan utama:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Menjadi landasan hukum utama pembentukan dan kewenangan LMKN.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan royalti, kewajiban pengguna komersial, dan peran pusat data lagu/musik.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022: Peraturan pelaksana dari PP 56/2021 yang mengatur detail operasional, termasuk fungsi dan susunan organisasi LMKN saat ini.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016: Menetapkan besaran tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan komersial.
Disclaimer: Redaksi meralat judul dan isi konten berita ini sesuai pedoman pemberitaan media siber atas permintaan narasumber.
Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas tersiarnya informasi yang tidak benar.
| Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air |
|
|---|
| LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran |
|
|---|
| LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil |
|
|---|
| Marcell Siahaan Tegaskan Distribusi Royalti dari LMKN ke LMK Sudah Transparan |
|
|---|
| Marcell Siahaan Tanggapi Kritik Publik soal Transparansi LMKN Urus Royalti Musik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.