Jumat, 7 November 2025

Profil LMKN RI, Lembaga Pengelola Royalti Musik Nasional

LMKN Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Website LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Republik Indonesia adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial. 

Tujuannya adalah untuk mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Lembaga ini terdiri dari dua entitas yang masing-masing merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait. 

Sejak disepakatinya Deklarasi Bali pada tahun 2019, LMKN berfungsi sebagai lembaga terpadu satu pintu (one-stop service) untuk penghimpunan royalti musik di Indonesia.

Operasional LMKN diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan utama:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Menjadi landasan hukum utama pembentukan dan kewenangan LMKN.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan royalti, kewajiban pengguna komersial, dan peran pusat data lagu/musik.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022: Peraturan pelaksana dari PP 56/2021 yang mengatur detail operasional, termasuk fungsi dan susunan organisasi LMKN saat ini.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016: Menetapkan besaran tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan komersial.

Disclaimer: Redaksi meralat judul dan isi konten berita ini sesuai pedoman pemberitaan media siber atas permintaan narasumber.

Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas tersiarnya informasi yang tidak benar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved