Minggu, 28 September 2025

Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Midjourney ke Jalur Hukum

Dalam gugatan tersebut, Disney dan Universal menyebut situs generator gambar berbasis AI tersebut sebagai platform yang menyajikan karya "plagiarisme"

Penulis: Bobby W
Editor: Suci BangunDS
dok. Disney
DISNEY GUGAT MIDJOURNEY - Ilustrasi logo Disney yang diunduh dari situs resmi Disney. pada hari Rabu (11/6/2025) waktu setempat. Walt Disney dan Universal resmi mengajukan gugatan hak cipta terhadap Midjourney yang merupakan situs generator gambar berbasis kecerdasan buatan (AI). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua perusahaan raksasa di dunia hiburan, yakni Walt Disney dan Universal, resmi mengajukan gugatan hak cipta terhadap perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) Midjourney pada hari Rabu (11/6/2025) waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, Baik Disney maupun Universal menyebut, situs generator gambar berbasis AI yang populer tersebut sebagai platform yang menyajikan karya "plagiarisme tanpa batas".

Kegeraman Disney dan Universal ini, bisa dimaklumi karena dalam situs tersebut, terdapat banyak penggunaan karakter terkenal milik mereka yang dimonetisasi oleh Midjourney.

Gugatan yang diajukan di pengadilan distrik federal Los Angeles ini mengeklaim, Midjourney telah "membajak" pangkalan data kedua studio Hollywood tersebut dengan membuat dan mendistribusikan tanpa salinan karakter milik mereka seperti Darth Vader dari Star Wars , Elsa dari Frozen , dan Minions dari Despicable Me secara ilegal.

Dalam gugatan tersebut, Horacio Gutierrez selaku Wakil Presiden Eksekutif dan Penasihat Hukum Utama Disney, menyampaikan sudut pandang perusahaannya terhadap kasus ini.

"Kami optimistis akan potensi teknologi AI dan yakin bahwa teknologi ini dapat digunakan secara bertanggung jawab sebagai alat untuk meningkatkan kreativitas manusia, tetapi pembajakan tetaplah pembajakan," terang Horacio.

Hal senada juga disampaikan penasihat Umum NBC Universal yakni Kim Harris.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi kerja keras para seniman yang karyanya menghibur dan menginspirasi kami serta investasi besar yang kami lakukan dalam konten kami." terang Harris.

Gugatan yang diajukan oleh Disney dan Universal ini, turut didukung oleh Asosiasi Film Amerika (MPA), Charles Rivkin.

"Perlindungan hak cipta yang kuat adalah fondasi industri kami," kata Ketua MPA tersebut dalam pernyataannya.

Baca juga: Viral Gambar Kerusakan Raja Ampat Hasil Manipulasi AI, Pakar: Dapat Menyesatkan Opini Publik

"Pendekatan seimbang terhadap AI yang melindungi hak cipta sekaligus mendorong inovasi berbasis manusia sangat penting untuk mempertahankan kepemimpinan global Amerika dalam industri kreatif," pungkas Rivkin.

Sebaliknya, Midjourney terus merilis versi baru layanan gambar AI-nya dengan klaim kualitas hasil yang lebih tinggi..

Midjourney sendiri telah mereproduksi gambar animasi berdasarkan permintaan tertulis (prompt) dari penggunanya.

Adapun Midjourney memersilahkan penggunanya untuk membuat gambar karakter-karakter yang dimiliki Disney seperti Yoda memegang lightsaber, Bart Simpson naik papan seluncur, Iron Man Marvel terbang di atas awan, maupun Buzz Lightyear dari Pixar.

Generator gambar ini juga mereproduksi karakter Universal seperti naga Toothless dari How to Train Your Dragon, ogre hijau Shrek, dan Po dari Kung Fu Panda.

"Dengan memanfaatkan karya cipta milik penggugat, lalu mendistribusikan gambar (dan segera video) yang secara terang-terangan meniru karakter Disney dan Universal—tanpa menginvestasikan sepeser pun untuk penciptaannya—Midjourney adalah pelaku pelanggaran hak cipta klasik dan lubang tanpa dasar dari plagiarisme," demikian isi gugatan tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan Midjourney bersifat sengaja dan direncanakan," tulis gugatan itu.

Disney dan Universal meminta pengadilan untuk mengeluarkan injunksi awal agar mencegah Midjourney menyalin karya mereka atau menawarkan layanan generasi gambar/video tanpa perlindungan terhadap pelanggaran.

Kedua perusahaan Hollywood tersebut, juga menuntut ganti rugi yang belum ditentukan jumlahnya.

Gugatan menyebut, Midjourney menggunakan karya studio untuk melatih layanan gambar mereka dan menghasilkan reproduksi karakter berhak cipta..

Ini bukan kali pertama Midjourney dituduh menyalahgunakan karya seniman untuk sistem AI mereka.

Tahun lalu, seorang hakim federal California memutuskan bahwa 10 seniman dalam gugatan melawan Midjourney dan Stability AI telah berhasil menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan AI ini menyalin karya mereka.

Kasus di California tersebut, hingga kini masih dalam proses litigasi.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan