Minggu, 28 September 2025

Krisis Korea

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dipenjara Lagi, Didakwa Terlibat Upaya Pemberontakan

Yoon Suk Yeol kembali dipenjara atas tuduhan hasutan pemberontakan setelah dimakzulkan pada April 2025 akibat penerapan darurat militer kontroversial.

Presidential Office
YOON SUK YEOL - Gambar dibagikan oleh Presidential Office. Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato sebelum ditahan untuk diinterogasi terkait kegagalannya menerapkan darurat militer di kediaman presiden di Seoul, 15 Januari 2025. Yoon ditangkap kembali pada Kamis (11/7/2025), hanya empat bulan setelah dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden karena menerapkan hukum darurat militer secara sepihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Krisis politik Korea Selatan memasuki babak baru.

Pengadilan Korea Selatan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan ulang terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, Kantor berita Yonhap melaporkan.

Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, yang mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut pada Kamis (10/7/2025) dini hari.

Yoon Suk Yeol lantas ditangkap kembali pada Kamis (11/7/2025) pagi, CGTN melaporkan.

Dirinya kini menghadapi dakwaan berat atas hasutan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penahanan Yoon berlangsung hanya empat bulan setelah ia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden akibat penerapan hukum darurat militer secara sepihak pada Desember 2024.

Perintah penahanan ini dikeluarkan setelah persidangan praperadilan yang berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Pusat Distrik Seoul.

Hakim memutuskan ada cukup alasan untuk khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi jika dibiarkan bebas.

Jaksa penuntut umum menuduh Yoon sengaja menciptakan situasi krisis nasional dengan mendramatisasi ancaman keamanan, termasuk diduga memalsukan laporan ancaman serangan drone Korea Utara, untuk membenarkan penerapan darurat militer.

Deklarasi itu memungkinkan militer mengambil alih kendali keamanan dalam negeri, membatasi kebebasan pers, dan menangkap ratusan aktivis serta politisi oposisi tanpa surat perintah.

Dalam dokumen dakwaan yang dikutip oleh CNN, jaksa menyebut rencana darurat militer Yoon sebagai bagian dari kudeta sipil terselubung untuk mempertahankan kekuasaan menjelang pemilu yang saat itu dijadwalkan awal 2025.

Penyelidikan mendapati Yoon dan sejumlah pejabat tinggi menyusun dokumen palsu yang mengklaim adanya ancaman serangan udara lintas batas dari Korea Utara, meski intelijen militer Korea Selatan tidak pernah mengonfirmasi bukti tersebut.

Baca juga: Korea Selatan Gelar Pilpres Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol dan Kontroversi Darurat Militer

Jaksa juga menegaskan bahwa kebijakan darurat itu digunakan untuk membungkam oposisi, membatasi demonstrasi, dan memecat pejabat tinggi yang menolak mendukung rencana tersebut.

Penuntut mendesak pengadilan untuk menahan Yoon guna mencegah penghilangan bukti lebih lanjut.

Dikatakan, selama beberapa bulan terakhir tim penyidik mengklaim telah menemukan upaya sistematis memusnahkan dokumen elektronik dan kertas terkait penyusunan dekrit darurat militer.

Penahanan ulang Yoon, menurut pengadilan, dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tekanan politik atau sabotase dari pihak terdakwa.

Respon Pendukung vs Penentang

Penahanan ulang Yoon memicu gelombang aksi di Seoul.

Pendukungnya menggelar demonstrasi di luar Pengadilan Seoul, menuding penahanan ini sebagai “persekusi politik” terhadap oposisi.

Penentangnya, termasuk kelompok prodemokrasi, menyambut langkah ini sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah kembalinya otoritarianisme.

Metrotvnews.com melaporkan polisi sempat membubarkan kerumunan di luar pengadilan untuk mencegah bentrokan. 

Kenapa Yoon Suk Yeol Dimakzulkan?

Dikutip dari Reuters, Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemakzulan terjadi menyusul keputusan Yoon menerapkan hukum darurat militer pada Desember 2024, langkah yang dinilai melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi.

Parlemen menyebut dekrit itu sebagai upaya kudeta sipil, apalagi diterbitkan tanpa persetujuan legislatif dan disertai represi politik.

Mahkamah secara bulat menyatakan bahwa tindakan Yoon tidak sah dan menegaskan bahwa ia melanggar prinsip demokrasi konstitusional.

Apa Itu Darurat Militer di Korea Selatan?

Baca juga: Intelijen Ukraina Sebut Negara ASEAN Ini akan Gabung Korea Utara Dukung Rusia

Darurat militer adalah kebijakan konstitusional yang memungkinkan pelimpahan kekuasaan sipil kepada militer dalam keadaan krisis luar biasa.

Di Korea Selatan, penerapannya sangat kontroversial karena masa lalu represif selama rezim militer 1970–1980-an.

Dikutip dari thetimes.co.uk, deklarasi ini memberi wewenang untuk membatasi kebebasan sipil, termasuk penangkapan tanpa surat perintah dan pelarangan media.

Kasus Yoon menjadi sorotan karena ia dituduh menyalahgunakan mekanisme ini tanpa dasar hukum yang sah.

(Tribunnews.com/ Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan