Senin, 8 September 2025

Selebgram AP Bebas dari Junta Myanmar, Sempat Ditahan di Insein Prison Usai Masuk Secara Ilegal

Arnol Saputra bebas dari Junta Myanmar setelah ditahan di Insein Prison. Dipulangkan usai dapat amnesti, didampingi KBRI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
net
ILUSTRASI PENJARA - Arnol Saputra (AP), selebgram asal Indonesia, saat tiba di Bandara Bangkok usai dibebaskan dari Penjara Insein Myanmar. 

TRIBUNNEWS.COM, MYANMAR – Selebgram AP berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya, AP ditahan oleh Junta Militer Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Junta Myanmar merujuk pada pemerintahan militer yang berkuasa sejak kudeta pada 1 Februari 2021. Istilah "junta" berasal dari bahasa Spanyol yang berarti komite atau dewan direktur, dan dalam konteks ini merujuk pada kelompok perwira militer yang mengambil alih pemerintahan.

Pemerintahan ini dipimpin Jenderal Min Aung Hlaing dan menghadapi penolakan luas dari masyarakat Myanmar. Penolakan tersebut memicu protes dan perlawanan bersenjata, yang kemudian berkembang menjadi perang saudara.

AP ditahan karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

Atas perbuatannya, AP divonis tujuh tahun penjara oleh Junta Militer Myanmar.

Selama masa penahanan, AP sempat menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon.

Penjara ini dikenal sebagai salah satu fasilitas dengan pengamanan tertinggi di Myanmar, berada di bawah kendali otoritas junta.

Baca juga: Keluarga Selebgram AP Ajukan Amnesti ke Junta Militer Myanmar, Jadi Harapan Terakhir

Profil dan Sejarah Insein Prison

Penjara Insein berlokasi di Divisi Yangon, dekat kota Yangon (dulu Rangoon), ibu kota lama Myanmar.

Fasilitas ini didirikan pada 1887 oleh pemerintahan kolonial Inggris untuk mengurangi kepadatan penjara utama saat itu, Rangoon Central Gaol.

Pada tahun 1920-an, Insein dan Penjara Rangoon menampung lebih dari 2.000 tahanan.

Arsitekturnya menggunakan sistem panoptikon Pentonville, dengan sayap radial memancar dari menara pengawas pusat, memungkinkan pengawasan maksimum dan interaksi minimum antar tahanan.

Penjara ini terkenal buruk dalam hal kondisi, korupsi, dan kekerasan sistemik.

Sejak masa kediktatoran Jenderal Ne Win hingga pemerintahan militer saat ini, Insein digunakan untuk menekan pembangkang politik.

 

Kondisi Penjara dan Kesaksian Tahanan

Sanitasi dan Layanan Kesehatan

"Ketika kami demam, mereka tidak pernah memberi obat... Saya takut ke rumah sakit penjara karena jarum suntiknya kotor."

Fasilitas mandi dan toilet

"Kami hanya diizinkan mandi sekali sehari. Air sering tidak ada. Toilet cuma ember tanpa air."

Penyiksaan Fisik dan Psikologis

Tahanan dilaporkan dipukul menggunakan pipa karet berisi pasir, dikejar anjing, dan dipaksa merangkak di jalur kerikil.

Aksi Protes di Penjara Insein

1991: Mogok makan menuntut layanan kesehatan dibalas dengan kekerasan.

2008: Penembakan massal menewaskan 36 tahanan.

2011: Mogok makan oleh tahanan politik, termasuk jurnalis Nyi Nyi Htun, dibalas isolasi.

2022: Ledakan bom dalam penjara menewaskan 8 orang dan melukai 18 lainnya.

Tahanan Terkenal di Insein Prison

Beberapa tokoh terkenal yang pernah ditahan:

Aung San Suu Kyi (pemenang Nobel Perdamaian)

Min Ko Naing, Ko Ko Gyi (aktivis pro-demokrasi)

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo (jurnalis Reuters)

Ma Thida (penulis dan mantan tahanan politik)

Baca juga: Sosok Judha Nugraha, Direktur Pelindung WNI yang Urus Kasus Selebgram AP di Myanmar

Upaya Diplomasi RI dan Proses Pemulangan AP

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, berhasil membebaskan selebgram Arnol Saputra (AP) melalui diplomasi intensif.

Berdasarkan surat dari Government of the Republic of the Union of Myanmar – Ministry of Foreign Affairs, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council Myanmar.

Sebelumnya, DPR RI mendorong pemerintah memaksimalkan diplomasi atau operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI dari Myanmar.

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon bekerja cepat.

Menurut sumber diplomatik, AP telah dideportasi ke Bangkok pada malam 19 Juli 2025 dan dikawal oleh petugas imigrasi Myanmar. Ia tiba pukul 22.35 waktu setempat dan langsung disambut staf KBRI di bandara.

Pernyataan Resmi Kemlu RI

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat (Roy) menyatakan bahwa sejak AP ditahan pada 20 Desember 2024, Kemlu dan KBRI Yangon telah melakukan pendampingan dan pengurusan hukum.

Setelah vonis tujuh tahun penjara dinyatakan inkracht, pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik untuk meminta pengampunan.

"Kemlu Myanmar pada 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," kata Roy kepada Tribunnews.com pada Minggu (20/7/2025).

Pada 19 Juli 2025, proses deportasi selesai. KBRI Yangon mendampingi AP dalam perjalanan keluar Myanmar menuju Bangkok.

"Menteri Luar Negeri dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang membantu sejak awal," tutup Roy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan