AS Longgarkan Sanksi Myanmar, Pejabat Gedung Putih Bantah karena Ada Surat dari Min Aung Hlaing
AS cabut sanksi jenderal penguasa Myanmar, setelah pemimpin junta Min Aung Hlaing mengirimkan surat berisi pujian kepada Presiden Donald Trump.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap sejumlah sekutu penting jenderal penguasa Myanmar, langkah yang menuai kontroversi di tengah catatan pelanggaran HAM junta militer negara tersebut.
Pengumuman ini disampaikan Departemen Keuangan AS, hanya dua minggu setelah pemimpin junta Myanmar Min Aung Hlaing mengirimkan surat khusus kepada Presiden Donald Trump.
Namun pejabat pemerintah AS mengatakan tidak ada hubungan antara surat itu dan keputusan sanksi, Reuters melaporkan.
Sebuah pemberitahuan dari Departemen Keuangan AS menyatakan bahwa KT Services & Logistics beserta pendirinya, Jonathan Myo Kyaw Thaung; MCM Group beserta pemiliknya, Aung Hlaing Oo; serta Suntac Technologies beserta pemiliknya, Sit Taing Aung; dan seorang individu lainnya, Tin Latt Min, telah dihapus dari daftar sanksi AS.
Departemen Keuangan menolak menjelaskan alasan penghapusan individu-individu tersebut dari daftar tersebut.
Dalam surat yang dikirim pada 11 Juli 2025, Min Aung Hlaing meminta Trump penurunan tarif ekspor ke AS dari 40 persen menjadi 10–20 persen, sebagai balasan Myanmar menawarkan pemangkasan tarif impor dari AS menjadi 0–10 persen.
Tak hanya itu Min Aung Hlaing juga turut melontarkan pujian dan penghargaan yang tulus kepada Trump, menyebut presiden AS itu sebagai pemimpin kuat dalam membimbing negara menuju kemakmuran nasional.
"Jenderal senior mengakui kepemimpinan kuat Presiden Trump dalam membimbing negaranya menuju kemakmuran nasional dengan semangat seorang patriot sejati," demikian dilaporkan media pemerintah Myanmar sebagaimana dilansir Reuters.
Sebelumnya pada Februari 2021, AS sempat menjatuhkan sanksi terhadap militer Myanmar karena mereka menggulingkan pemerintahan sipil dan menahan pemimpin Aung San Suu Kyi beserta pejabat pemerintah lainnya.
AS menganggap tindakan ini sebagai ancaman terhadap demokrasi dan pelanggaran serius terhadap tatanan konstitusional Myanmar.
Sebagai bentuk hukuman, AS memberlakukan serangkaian sanksi keras menyasar seperti membekukan aset sejumlah pejabat tinggi Tatmadaw atau militer Myanmar di wilayah yurisdiksi AS dan melarang warga maupun perusahaan AS melakukan transaksi dengan mereka.
Bahkan AS turut menghentikan bantuan ekonomi langsung ke pemerintah Myanmar dan membatasi akses negara tersebut ke dana lembaga keuangan internasional yang memiliki dukungan Washington.
Baca juga: Junta Myanmar Luncurkan Serangan Udara ke Biara Buddha, 23 Orang Tewas Termasuk 4 Anak-anak
AS berdalih sanksi diterapkan untuk melemahkan sumber daya finansial dan militer junta.
Menekan mereka agar menghentikan represi terhadap warga sipil, serta mengembalikan transisi demokrasi.
Tindakan AS Tuai Kritikan Global
Merespon pelonggaran sanksi yang dilakukan AS terhadap Junta Myanmar, ektur Advokasi Asia Human Rights Watch atau organisasi Hak Manusia (HAM) John Sifton, dengan tegas mengecam putusan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.