Kamis, 21 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

Amerika Serikat  menjatuhkan sanksi  pada hari Rabu terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Editor: Muhammad Barir
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
ICC KECAM TRUMP - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. 

Investigasi besar Middle East Eye pada awal Agustus mengungkap detail luar biasa tentang meningkatnya kampanye intimidasi yang menargetkan Khan atas penyelidikannya terhadap dugaan  kejahatan perang Israel  .

Kampanye tersebut melibatkan ancaman dan peringatan yang ditujukan kepada Karim Khan oleh tokoh-tokoh terkemuka, kolega dekat, dan teman-teman keluarga, serta kekhawatiran terhadap keselamatan jaksa penuntut yang dipicu oleh tim Mossad di Den Haag dan kebocoran media tentang tuduhan penyerangan seksual.

Kampanye tersebut dilakukan dengan latar belakang upaya Khan untuk membangun dan memperjuangkan kasus terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya atas tindakan mereka dalam perang melawan Hamas di  Gaza  dan mempercepat perluasan permukiman Israel serta kekerasan terhadap  warga Palestina  di Tepi Barat yang diduduki secara ilegal.

Khan telah menyiapkan kasus terhadap Ben Gvir dan Smotrich sebelum ia mengambil cuti pada bulan Mei, sejumlah sumber di pengadilan yang mengetahui masalah tersebut mengatakan sebelumnya.

Pada bulan Juni, AS menjatuhkan sanksi kepada  empat hakim ICC atas surat perintah penangkapan yang ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant. Dua hakim tersebut menyetujui permohonan Khan untuk surat perintah penangkapan bagi Netanyahu, Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas November lalu.

"Negara-negara anggota ICC harus mengutuk keras serangan terang-terangan terhadap supremasi hukum ini dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan pengadilan dapat melanjutkan pekerjaan krusialnya demi keadilan. Bagi Uni Eropa, ini berarti menggunakan undang-undang pemblokirannya, yang bertujuan untuk melindungi perusahaan-perusahaan Eropa dari dampak sanksi ekstrateritorial," ujar Evenson dari HRW.

 

 

 

SUMBER: MIDDLE EAST EYE

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan