Senin, 25 Agustus 2025

Guru Sebar Hoaks Kasus Tragis Zara Qairina Mahathir: Sebut Korban Tewas usai Masuk Mesin Cuci  

Kabar hoaks soal tewasnya Zara Qairina Mahathir sempat menggaung, terkait korban diduga tewas usai masuk mesin cuci.  

(Tangkap layar YouTube The Star)
KASUS TEWASNYA ZARA - Zara Qairina Mahathir (13) siswi sekolah di Malaysia tewas usai terjatuh dari lantai 3 sekolah di Sabah, Malaysia. Kasusnya viral lantaran diduga dibully. (Tangkap layar YouTube The Star) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru bahasa Inggris di sekolah menengah, Malaysia, Siti Hajar Aflah Sharuddin (39), resmi didakwa di pengadilan setelah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait tewasnya Zara Qairina Mahathir (13). 

Zara Qairina Mahathir merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, Malaysia

Kasus tewasnya Zara Qairina sempat menggemparkan publik Malaysia dan dunia maya, usai ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat saluran pembuangan atau selokan asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025. 

Setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, Zara Qairina dinyatakan meninggal dunia akibat cedera otak parah dan sejumlah patah tulang, sebagaimana dilaporkan oleh International Business Times.

Sementara terkait dugaan berita hoaks, guru bernama Siti Hajar Aflah tersebut disinyalir menyebar kabar bahwa Zara tewas setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci, mengutip The Straits Times.  

Menurut pihak berwenang, Siti Hajar mengatakan kabar tersebut dalam konten yang diunggah di akun sosial media TikTok miliknya, @SHA_Abrienda.  

Dirinya disebut mengetahui kabar itu dari seorang anggota polisi saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada pukul 01.20 dini hari, 6 Agustus 2025 lalu. 

Siti Hajar tampak hadir di kompleks pengadilan pada Jumat (22/8/2025) pukul 08.34 pagi dengan ditemani beberapa anggota keluarga.  

Ia kemudian dikawal petugas dari Unit Kejahatan Rahasia Bukit Aman menuju ruang sidang. 

Di hadapan Hakim Khairatul Animah Jelani, Siti Hajar dengan tenang menyatakan, “Saya mengaku tidak bersalah.” 

Atas perbuatannya, ia didakwa di bawah Pasal 505(b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan membuat atau menyebarkan pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat menimbulkan ketakutan, keresahan publik, maupun ancaman terhadap ketertiban umum. 

Baca juga: Kronologi Tewasnya Zara Qairina Mahathir: Diduga Dibully hingga Spekulasi Dimasukkan di Mesin Cuci

Jika terbukti bersalah, Siti Hajar terancam hukuman hingga dua tahun penjara, denda, atau keduanya. 

Alasan untuk Konten

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail sebelumnya mengonfirmasi bahwa guru tersebut mengakui menyebarkan klaim tidak benar itu hanya untuk membuat konten TikTok. 

“Ini jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab karena menciptakan keresahan publik di tengah kasus sensitif yang masih dalam penyelidikan,” ujarnya. 

Zara Dibully hingga Diduga Dilecehkan  

Penyelidikan atas kasus tewasnya Zara Qairina berfokus pada tiga elemen utama, yakni intimidasi, pengabaian, dan pelecehan seksual. 

Soal fokus penyelidikan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, dalam keterangan resminya di Dewan Rakyat, Selasa (20/8/2025).

Menurut Saifuddin, kepolisian telah menyerahkan seluruh dokumen penyelidikan kepada Kamar Jaksa Agung (AGC) setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengambilan keterangan dari 195 saksi.

“Saya tidak mengesampingkan adanya bullying. Dari kesimpulan yang kami tarik, intimidasi terbukti. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita, dan administrator sekolah harus memahami bahwa insiden semacam itu harus ditangani secara transparan. Itulah sebabnya penyelidikan kami difokuskan pada unsur bullying,” ujarnya, mengutip Malay Mail.

Saifuddin juga menambahkan bahwa terdapat unsur pengabaian dari sekolah terkait keluhan Zara.

Karena Zara sebelumnya pernah mengajukan keluhan resmi kepada pihak sekolah namun tidak mendapatkan penanganan yang memadai.

Selain itu, dugaan pelecehan seksual juga menjadi salah satu fokus penting dalam proses penyelidikan.

Menteri Saifuddin menegaskan, keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya kini berada di tangan AGC. 

Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan transparan bagi semua pihak dalam mengungkap kebenaran.

“Sekarang terserah kepada AGC untuk menentukan apakah tuduhan akan diajukan. Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa pemeriksaan ini menjadi platform yang terbuka dan transparan agar bukti bisa dipaparkan dengan jelas,” tegas Saifuddin.

Kasus kematian Zara Qairina Mahathir menyita perhatian publik Malaysia dan memicu desakan agar pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus bullying, pengabaian, maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

5 Gadis Remaja Dianggap 'Pembully' Zara Qairina

Sebanyak lima gadis remaja dianggap sebagai pembully yang menyebabkan tewasnya Zara Qairina.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan pada Senin (18/8/2025) bahwa 5 gadis remaja tersebut didakwa pada Rabu 20 Agustus 2025, terkait dugaan pembullyan atau perundungan dikasus kematian tragis Zara Qairina.

Awalnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai kematian mendadak akibat terjatuh.

Namun, arah penyelidikan mulai berubah ketika muncul sebuah klip audio berdurasi 44 detik di internet.

Dalam rekaman tersebut, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga, terdengar suara Zara menangis sambil berbicara dengan sang ibu, Noraidah Lamat (43), tentang seorang kakak kelas yang ia sebut sebagai "Kak M".

Zara mengaku bahwa "Kak M" belum memaafkannya dan masih menyimpan dendam, memicu dugaan kuat bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying).

Jaksa Agung Mohd Dusuki mengungkapkan bahwa kelima remaja yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun, dan proses hukum akan dilangsungkan di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, Malaysia.

Mereka akan dijerat dengan Bagian 507C(1) KUHP Malaysia, yakni pelanggaran terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

“Mereka akan didakwa berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan polisi yang masih berlangsung maupun pemeriksaan pengadilan mendatang,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan resminya, mengutip The Strait Times.

Sebelumnya, pada 12 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah mengumumkan rencana penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan pengadilan untuk menentukan penyebab dan keadaan kematian Zara secara lebih mendalam.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan