Amnesty: Eksekusi Mati Global Capai Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun
Organisasi HAM Amnesty International mencatat setidaknya 2.707 orang dieksekusi mati pada 2025. Angka sebenarnya diyakini jauh lebih…
Pada akhir 2025, sebanyak 113 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati. Jumlah ini merupakan peningkatan dari hanya 16 negara pada 1977.
Perubahan selama 2025 mencakup penghapusan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran di Vietnam. Adapun revisi undang-undang di Gambia, Liberia, dan Nigeria untuk membatasi atau menghapus penerapannya.
Sejumlah negara juga mengurangi perluasan hukuman mati. Mahkamah Konstitusi Kirgistan memutuskan bahwa pemberlakuan kembali hukuman mati akan melanggar konstitusi. Sementara itu, Zimbabwe mengubah seluruh vonis hukuman mati yang masih berlaku menjadi hukuman lain.
“Hanya sistem peradilan yang manusiawi dan berbasis hak asasi yang benar-benar dapat menghadirkan keadilan. Saya berharap dalam waktu dekat kita akan melihat pengakuan universal, yang juga tercermin dalam hukum, bahwa cara melindungi masyarakat bukan melalui eksekusi, melainkan melalui institusi yang kuat dan akuntabilitas,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Felicia Salvina
Editor: Hani Anggraini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BDeutsche-Welle77174279_403.jpg.jpg)