Sabtu, 13 September 2025

Top Rank

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan untuk Warganya: Monako Disebut Jadi Surga Pajak Utama di Eropa

Berikut 10 negara teratas tanpa pajak penghasilan, ada Uni Emirat Arab (UEA) hingga Bahrain.

Pexels
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang yang diunduh dari Pexels pada 28 Mei 2025. Berikut 10 negara teratas tanpa pajak penghasilan, ada Uni Emirat Arab (UEA) hingga Bahrain. 

Namun, jaringan perjanjian pajak yang terbatas ini berarti pemegang paspor Vanuatu mungkin menghadapi kewajiban pajak di yurisdiksi lain.

Negara ini menawarkan gaya hidup pulau yang santai, meskipun dengan infrastruktur yang lebih terbatas dibandingkan beberapa surga pajak lainnya.

Keterpencilan Vanuatu tak hanya memberikan privasi, tetapi juga menghadirkan tantangan logistik untuk operasional bisnis.

7. Kepulauan Cayman

Wilayah Seberang Laut Britania di Karibia ini terkenal dengan sektor jasa keuangannya yang canggih dan kebijakan pajak yang menguntungkan.

Kepulauan Cayman tidak ada pajak penghasilan, tidak ada pajak perusahaan atau korporasi, tidak ada pajak properti, tidak ada pajak warisan atau hibah, dan tidak ada pajak keuntungan modal.

Bea materai sebesar 7,5 persen di sebagian besar wilayah
Kepulauan Cayman tidak menawarkan kewarganegaraan melalui investasi.

Kepulauan ini memiliki infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang sangat baik, meskipun biaya hidup jauh lebih tinggi daripada banyak destinasi Karibia lainnya.

Kepulauan Cayman menggabungkan manfaat finansial dengan standar hidup yang sangat baik dan kedekatannya dengan Amerika Utara.

8. Monako

Negara kecil di French Riviera ini berdiri sebagai surga pajak utama di Eropa, yang menawarkan:

  • Tidak ada pajak penghasilan bagi penduduk (kecuali warga negara Prancis dalam kondisi tertentu);
  • Tidak ada pajak keuntungan modal (dengan beberapa pengecualian);
  • Tidak ada pajak kekayaan;
  • Tidak ada pajak properti;

Monako memiliki pajak perusahaan hingga 33 persen dan PPN sebesar 20 persen.

Ini adalah satu-satunya negara Eropa yang termasuk dalam peringkat tujuan bebas pajak paling terjangkau bagi ekspatriat.

Dengan harga real estat yang tinggi dan ruang yang sangat terbatas, Monako secara eksklusif melayani individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi yang mencari manfaat pajak dan prestise.

9. Qatar

Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi dan PPN.

Pajak perusahaan sebesar 10 persen.

Tidak ada pajak sewa, tetapi Anda harus membayar biaya pendaftaran sewa saat menyewakan properti.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan