Selasa, 16 September 2025

Korea Utara Eksekusi Warganya karena Menonton K-Drama, Menurut Laporan PBB

PBB meluncurkan laporan terbaru mengenai kondisi di Korea Utara 1 dekade: kontrol ketat, tidak ada kebebasan berekspresi, konten asing dilarang.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Foto oleh Kristina Kormilitsyna/Rossiya Segodnya/Kremlin
KONTROL KETAT - Foto diambil dari publikasi Kantor Presiden Rusia pada Senin (23/6/2025), memperlihatkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin (tidak terlihat di foto) di Pyongyang pada 18 Juni 2024. PBB meluncurkan laporan terbaru mengenai kondisi di Korea Utara dalam 1 dekade terakhir: kontrol ketat, tidak ada kebebasan berekspresi, konten asing dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Korea Utara semakin memperketat kontrol terhadap warganya dengan meningkatkan pengawasan elektronik serta mengeksekusi mati orang-orang di depan umum karena menyebarkan media asing.

Temuan ini berasal dari laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis pada Jumat (12/9/2025).

“Tidak ada populasi lain di dunia saat ini yang hidup di bawah pembatasan seperti itu,” demikian bunyi laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR).

Laporan setebal 16 halaman tersebut mengkaji kondisi hak asasi manusia di Korea Utara sejak 2014 dan menyampaikan kesimpulan yang suram.

Dokumen itu menggambarkan negara totaliter yang di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, telah mengisolasi sekitar 26 juta penduduknya dari dunia luar.

“Untuk saat ini, hukuman mati semakin dilegalkan oleh hukum dan kerap diterapkan dalam praktik,” tulis laporan itu.

Hasil temuan didasarkan pada wawancara dengan 314 korban dan saksi yang meninggalkan Korea Utara sejak 2014.

Dengan dukungan teknologi, pengawasan terhadap penduduk disebut semakin meluas.

Korea Utara adalah negara komunis di mana seluruh media dikendalikan pemerintah dan tidak ada organisasi masyarakat sipil independen, mengutip CNBC News.

Pembatasan Ketat

Baca juga: Janji Setia Kim Jong Un kepada Putin, Korea Utara Selalu Dukung Rusia

Laporan itu juga menyebut setiap warga diwajibkan mengikuti sesi "kritik diri" mingguan yang ditujukan untuk indoktrinasi.

“Kebebasan berekspresi dan akses informasi menurun drastis, dengan diberlakukannya hukuman berat, termasuk eksekusi mati, untuk berbagai tindakan seperti berbagi media asing, misalnya drama populer Korea Selatan,” kata PBB.

Penindakan keras terhadap akses informasi asing diperkirakan meningkat sejak 2018 dan semakin ketat mulai 2020.

Pemerintah menggelar pengadilan publik dan eksekusi guna menanamkan rasa takut sekaligus menjadi alat pencegahan.

Satuan tugas pemerintah semakin gencar melakukan inspeksi komputer, radio, dan televisi, serta penggeledahan rumah tanpa pemberitahuan atau surat perintah.

Semua dilakukan dengan dalih menekan perilaku “anti-sosialis” dan menjaga keamanan nasional, sebut laporan itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan