Senin, 22 September 2025

Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism

Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overturism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
Pexels/Tetiana Shevereva
OVERTOURISM - Ilustrasi turis berdesakan di sebuah tempat wisata di Jepang, diunduh dari Pexels pada 16 September 2025. Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overtourism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM – Ledakan jumlah wisatawan dunia membawa berkah sekaligus masalah.

Di satu sisi, pariwisata menjadi mesin penggerak ekonomi.

Namun di sisi lain, banyak destinasi populer justru kewalahan menghadapi dampak overtourism atau kelebihan turis, mulai dari kerusakan lingkungan, lonjakan harga, hingga keresahan warga lokal.

Apa Itu Overtourism?

Mengutip sustainabletravel.org, overtourism terjadi ketika jumlah pengunjung suatu destinasi melebihi kapasitas pengelolaan berkelanjutan.

Dampaknya bisa berupa kepadatan, degradasi lingkungan, keterbatasan infrastruktur, turunnya kualitas hidup penduduk, hingga menurunnya kualitas pengalaman wisatawan.

Istilah overtourism muncul pada 2016 ketika majalah perjalanan Skift menulis artikel berjudul "Exploring the Coming Perils of Overtourism".

Sejak itu, overtourism kerap menjadi topik utama media di seluruh dunia, seiring pertumbuhan pesat pariwisata internasional yang meningkat lebih dari dua kali lipat antara tahun 2000 dan 2019.

Sejumlah negara kini mengambil langkah tegas.

Mengutip Forbes, berikut daftar negara yang berani memberlakukan aturan keras demi menjaga keseimbangan antara pariwisata dan keberlanjutan hidup masyarakat.

OVERTOURISM - Ilustrasi turis berdesakan di sebuah tempat wisata di Jepang, diunduh dari Pexels pada 16 September 2025. Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overtourism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu.
OVERTOURISM - Ilustrasi turis berdesakan di sebuah tempat wisata di Jepang, diunduh dari Pexels pada 16 September 2025. Inilah sejumlah cara yang dilakukan negara-negara untuk mengatasi dan mencegah overtourism, dari menaikkan pajak hingga memberlakukan aturan tertentu. (Pexels/Craig Adderley)

Menaikkan Pajak

Beberapa negara menerapkan pajak tambahan untuk mengendalikan arus turis.

Baca juga: 10 Negara yang Paling Jarang Dikunjungi Turis

1. Barcelona, Spanyol

Pajak turis untuk hotel bintang lima naik menjadi sekitar Rp115.000 per malam, atau Rp805.000 per minggu.

2. Venesia, Italia

Berlaku pajak perjalanan harian sekitar Rp85.000 untuk wisatawan jangka pendek.

3. Santorini & Mykonos, Yunani

Dikenakan pungutan sekitar Rp340.000 per orang bagi penumpang kapal pesiar di musim puncak.

4. Kyoto, Jepang

Pajak penginapan naik hingga Rp1,1 juta per malam (dari batas lama Rp110.000).

5. Bhutan

Bhutan mengambil langkah pencegahan tourism dengan mengenakan biaya masuk sekitar Rp1,5 juta per hari, turun dari Rp3 juta pada 2023.

6. Kepulauan Galapagos, Ekuador

Pajak masuk ditetapkan Rp3 juta untuk wisatawan internasional dan Rp1,5 juta untuk turis dari negara tetangga.

7. Bali, Indonesia

Berlaku pajak turis sekitar Rp150.000 untuk meningkatkan tata kelola pariwisata dan perilaku wisatawan.

Pungutan ini mulai berlaku pada 14 Februari 2024, mengutip disparda.baliprov.go.id.

8. Sevilla, Spanyol

Berencana mengenakan biaya masuk ke Plaza de España. Rinciannya belum diumumkan.

Baca juga: 10 Negara yang Turisnya Lebih Banyak daripada Warga Lokal

9. Edinburgh, Skotlandia

Pajak pariwisata 5 persen pada akomodasi mulai 2026, dengan target pendapatan Rp950 miliar per tahun.

Pembatasan Lainnya

1. Santorini dan Mykonos, Yunani

Yunani berencana membatasi jumlah kapal pesiar untuk mengatasi overtourism serta mengurangi dampaknya terhadap Kepulauan Cyclades.

Detail aturan ini belum dikonfirmasi.

2. Machu Picchu, Peru

Pengunjung harus mematuhi sistem tiket ketat dengan slot waktu tertentu untuk mencegah kepadatan berlebih.

3. Ibiza, Spanyol

Pihak berwenang memperkenalkan peraturan baru yang membatasi jumlah kapal pesiar yang boleh berlabuh secara bersamaan, maksimal hanya dua kapal pada satu waktu.

4. Amsterdam, Belanda

Ada rencana untuk membatasi pelayaran sungai, melarang pembangunan hotel baru, mengurangi jumlah pengunjung hingga 271.000 per tahun, dan membatasi total kunjungan menginap hingga 20 juta orang.

Belum ada tanggal pasti penerapan aturan ini.

5. Menorca, Spanyol

Pemilik rumah di Binibeca Vell memblokir akses ke properti pribadi dan meminta wisatawan hanya berkunjung antara pukul 11.00 hingga 20.00 untuk mengurangi kebisingan.

Baca juga: Bali Overtourism, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Arahan ke Jokowi

6. Barcelona, Spanyol

Kota ini membatasi jumlah dermaga kapal pesiar hanya menjadi tujuh dan menghentikan rute bus 116 menuju Parc Güell untuk menekan lonjakan pariwisata pada musim puncak.

7. Seoul, Korea Selatan

Desa Bukchon Hanok di Seoul akan memberlakukan jam malam, dengan pembatasan akses wisatawan dari pukul 17.00 hingga 10.00.

8. Athena, Yunani

Akropolis membatasi jumlah pengunjung maksimal 20.000 orang sejak September 2023 dan menerapkan sistem pemesanan slot waktu untuk mengurangi kepadatan.

9. Hallstatt, Austria

Pemerintah setempat membangun pagar kayu yang menghalangi pemandangan tepi danau sebagai langkah untuk mengendalikan jumlah wisatawan.

10. Trentino-Alto Adige, Italia

Jumlah wisatawan yang menginap dibatasi setara. Selain itu, diberlakukan pra-registrasi untuk objek wisata seperti Alpe di Siusi.

11. Polinesia Prancis

Jumlah wisatawan tahunan akan dibatasi hingga 280.000 orang, dengan prioritas diberikan kepada kapal pesiar lokal dibandingkan kapal pesiar internasional.

Penerapan Regulasi Perilaku Turis

1. Amsterdam, Belanda

Pihak berwenang mengimbau wisatawan asal Inggris untuk “menjauh” karena banyaknya perilaku antisosial saat pesta bujangan maupun pub crawl (berpindah dari satu bar ke bar lainnya).

2. Sardinia, Italia

Wisatawan yang mengambil atau merusak pasir merah muda di Spiaggia Rosa dapat dikenakan denda mulai dari Rp8,7 juta hingga Rp61,3 juta.

3. Dubrovnik, Kroasia

Pengunjung dapat didenda jika mengenakan pakaian renang di luar area pantai, mengemudi tanpa izin, makan di dekat monumen, atau memanjat tembok kota.

Tanggal penerapan aturan ini masih menunggu konfirmasi.

4. Praha, Ceko

Dewan kota memutuskan melarang penggunaan kostum pesta bujangan atau lajang yang berlebihan, serta kegiatan pub crawl pada malam hari.

5. Portofino, Italia

Wisatawan yang berswafoto di lokasi populer dapat dikenakan denda sekitar Rp4,8 juta karena menyebabkan kemacetan.

Kota ini juga menetapkan zona “dilarang menunggu” untuk mencegah penumpukan turis.

6. Roma, Italia

Pemerintah kota Roma menindak tegas pelanggaran seperti pria bertelanjang dada, pemasangan “gembok cinta” di jembatan, serta kebiasaan mengemil di sekitar objek wisata, termasuk Air Mancur Trevi.

Kebijakan Terkait Lingkungan

1. Capri, Italia

Capri berencana memasang 40 pelampung penghalang sejauh 100 meter dari pantai untuk melindungi garis pantainya dari kerusakan akibat kapal.

Tanggal pemasangan masih menunggu konfirmasi.

2. Kepulauan Galapagos, Ekuador

Pariwisata diatur dengan ketat, termasuk kewajiban berjalan di jalur yang ditandai, kunjungan berpemandu ke kawasan lindung, serta larangan kapal pesiar pribadi di situs alam utama.

3. Okinawa, Jepang

Untuk melindungi spesies langka dan mengatasi overtourism, jumlah pengunjung ke Pulau Iriomote dibatasi maksimal 1.200 orang per hari.

4. Ko Phi Phi Leh, Thailand

Berenang di Teluk Maya dilarang demi menjaga populasi hiu karang.

Pengunjung hanya diperbolehkan berada di lokasi selama satu jam, sementara perahu bermotor juga dilarang masuk.

Larangan Holiday Rental

Holiday rental atau vacation rental adalah properti pribadi yang disewakan kepada tamu untuk kunjungan jangka pendek.

Tidak seperti hotel, akomodasi ini biasanya menawarkan lebih banyak ruang, privasi, serta suasana yang menyerupai rumah.

Namun, sejumlah destinasi mulai membatasi praktik ini.

1. Cornwall, Inggris

Pemerintah berencana mewajibkan registrasi vacation rental di Cornwall untuk mengatasi masalah overtourism dan keterbatasan perumahan.

Pemerintah juga menjanjikan anggaran penanganan sekitar Rp3,2 triliun.

2. Malaga, Spanyol

Sejak Januari 2025, Malaga melarang vacation rental baru di 43 wilayahnya.

3. Florence, Italia

Florence melarang Airbnb dan penyewaan jangka pendek lainnya di pusat kota guna menjaga ketersediaan perumahan terjangkau bagi penduduk.

4. Yorkshire Dales, Inggris

Larangan pembangunan rumah kedua dan properti liburan diberlakukan di desa-desa kawasan ini. 'Hanya penduduk tetap yang diizinkan memiliki hunian baru.

5. Marseille, Prancis

Marseille melarang penggunaan brankas kunci (key box) di luar properti sewa liburan.

Key box biasanya digunakan untuk check-in mandiri tanpa harus bertemu langsung dengan pemilik.

Namun kotak kunci yang dipasang di dinding luar atau pagar ini dianggap “mengotori” tampilan kota, terutama di kawasan wisata.

Agen berwenang dapat mencabutnya jika tuan rumah mengabaikan peringatan.

6. Penang, Malaysia

Penyewaan jangka pendek seperti Airbnb dilarang.

Hanya properti komersial yang diizinkan, dengan syarat persetujuan warga sekitar serta kewajiban membayar biaya pendaftaran.

Bali Sudah Overtourism?

Awal tahun 2024, Bali sempat diguncang isu overtourism.

Kabar mengenai overtourism di Bali mencuat setelah terjadi kemacetan parah di Tol Bali Mandara pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

Namun, Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, membantah kabar tersebut.

“Untuk anggapan overtourism, level ini (kunjungan turis di Bali saat Nataru) masih di bawah tahun 2019,” ungkap Sandiaga di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

“Tapi kita sangat memantau bahwa pariwisata ke Bali dan seluruh Indonesia adalah pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” sambungnya.

Menurut Sandiaga, kemacetan yang terjadi di Bali lebih disebabkan oleh peningkatan signifikan jumlah pengguna kendaraan pribadi.

Sementara itu, dari sisi jumlah wisatawan, kondisinya masih tergolong normal.

“Untuk (kemacetan) bandara, sebetulnya kunjungan sesuai dengan proyeksi dan ekspektasi. Tidak ada lonjakan yang terlalu signifikan, namun karena aktivitas mobil pribadi yang meningkat,” pungkasnya.

Tetapi pada September 2024, isu overtourism tidak dapat diabaikan lagi.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, mengungkap bahwa wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sudah mencapai 50,17 persen atau 3,5 juta perjalanan dari target 7 juta wisatawan di tahun 2024.

"Yang terjadi saat ini Bali is not in control seperti masalah OSS yang menjadi review terkait bagaimana kita mengatur pembangunan di Bali. Kemudian dampaknya ada over development, over tourism,” kata Yoga dalam audiensi bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu, Sandiaga Uno di Bali, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (4/9/2024).

Yoga mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki agar pariwisata Bali ke depan lebih inklusif dan berkelanjutan.

Yoga memahami bahwa over tourism ini penyebabnya bukan disebabkan oleh jumlah wisatawan yang meningkat.

Namun, penyebabnya adalah tata kelola destinasi pariwisata yang kurang baik.

Merespons hal tersebut, Sandiaga mengatakan kendala dan masukan yang diterima sudah menjadi catatan penting dan akan disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) bersama presiden kala itu, Joko Widodo.

Dalam ratas nantinya akan membahas persoalan mengenai moratorium alih fungsi lahan dan moratorium pembangunan fasilitas akomodasi di Bali Selatan, hingga kebijakan OSS.

Persoalan tersebut akan dibahas dengan kementerian/lembaga yang beririsan.

“Ratas itu akan diberikan arahan oleh Bapak Presiden yang nanti akan diimplementasikan bersama dengan Kementerian terkait,” kata Sandiaga.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Bambang Ismoyo, Endrapta Pramudhiaz)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan