Kamis, 25 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Singapura Ancam Sanksi Israel jika Lanjutkan Genosida di Gaza, Nasib Netanyahu Makin Terpojok

Pemerintah Singapura ancam jatuhkan sanksi jika Israel nekat melanjutkan genosida dan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Foto PBB/Loey Felipe
RAPAT DI PBB - Foto diunduh dari website PBB, Senin (22/9/2025). Pada 22 Maret 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara mayoritas mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut Rusia untuk segera mengakhiri operasi militernya di Ukraina. Pemerintah Singapura ancam jatuhkan sanksi jika Israel nekat melanjutkan genosida dan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Singapura ambil langkah tegas, siap mempertimbangkan kembali posisinya terkait pengakuan negara Palestina jika situasi konflik di Gaza terus memburuk.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, dalam sidang parlemen, Senin (22/9/2025).

Dalam pernyataannya, Balakrishnan menekankan bahwa Singapura akan menentang setiap langkah Israel yang berusaha melemahkan solusi dua negara.

Ia menolak keras segala bentuk aneksasi sepihak atas wilayah pendudukan yang dianggap sebagai “pelanggaran nyata hukum internasional”.

"Operasi militer Israel, yang baru-baru ini semakin intensif di Kota Gaza, telah memperburuk penderitaan warga sipil tak berdosa yang berkepanjangan dan menyedihkan. Ini tidak dapat diterima," ujar Balakrishnan.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk menghentikan pembangunan dan perluasan permukiman. Kami menentang upaya yang terus-menerus dilakukan untuk menciptakan fakta-fakta baru di lapangan yang merusak prospek solusi dua negara," imbuhnya.

Sebagai bentuk langkah konkret, Singapura akan menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin kelompok pemukim sayap kanan radikal dan organisasi yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Detail sanksi tersebut belum dirinci, namun berdasarkan praktik diplomasi internasional, sanksi yang dimaksud biasanya mencakup larangan perjalanan, pembekuan aset, hingga pembatasan akses keuangan.

Dengan demikian, individu atau kelompok yang terlibat dalam aksi kekerasan tidak dapat menggunakan Singapura sebagai tempat aman untuk menyimpan dana atau melakukan aktivitas bisnis.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Singapura konsisten mendukung hukum internasional dan solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik Israel–Palestina.

Empat Negara Barat Resmi Akui Palestina

Baca juga: Dua Lipa Pecat Agennya karena si Agen Mendukung Genosida Gaza oleh Israel

Adapun pernyataan Singapura muncul setelah Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal secara resmi mengakui negara Palestina sebagai negara berdaulat.

Langkah tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas perang Gaza yang berkepanjangan, sekaligus dorongan untuk menjaga prospek solusi dua negara yang saat ini dianggap sebagai jalan keluar paling realistis dari konflik Israel–Palestina.

Setelah dua tahun terakhir, tepatnya sejak 7 Oktober 2023 Israel melancarkan agresi besar-besaran Israel di Jalur Gaza, yang menurut data Kementerian Kesehatan Gaza telah menewaskan sedikitnya 65.208 orang, sebagian besar warga sipil. 

Dengan bergabungnya empat negara tersebut, jumlah negara yang mengakui Palestina kini bertambah menjadi lebih dari 140 negara di dunia.

Netanyahu Terpojok

Langkah bertubi-tubi ini memperkuat isolasi diplomatik Israel di kancah global.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan