Kamis, 9 Oktober 2025

20 Anak Meninggal Karena Minum Obat Batuk Sirup, WHO Minta Klarifikasi India

20 anak meninggal di Madhya Pradesh, India, karena  mengalami infeksi ginjal akibat mengkonsumsi sirup obat batuk.

|
Penulis: Hasanudin Aco
KQED/iStock
OBAT BATUK SIRUP - Ilustrasi sirup obat batuk di India membuat 20 anak meninggal dunia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, INDIA -  Hingga hari ini, Rabu (8/10/2025), sebanyak 20 anak meninggal di Madhya Pradesh, India, karena  mengalami infeksi ginjal akibat mengkonsumsi sirup obat batuk.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta klarifikasi dari pemerintah India apakah sirup obat batuk Coldrif itu telah diekspor ke negara lain, demikian Reuters melaporkan.

WHO menilai perlunya Peringatan Produk Medis Global terhadap sirup Coldrif setelah menerima konfirmasi resmi dari otoritas India.

Menurut laporan otoritas setempat, sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah usia lima tahun yang meninggal karena gagal ginjal dalam sebulan terakhir setelah mengonsumsi sirup obat batuk bermerek Coldrif Syrup. 

Berdasarkan hasil investigasi awal, sirup tersebut diketahui mengandung Diethylene Glycol (DEG). 

DEG merupakan zat kimia beracun yang kerap digunakan dalam industri antifreeze, dalam kadar hampir 500 kali lipat di atas batas aman.

Tidak Ada di Indonesia

Terkait kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan bahwa produk Coldrif Syrup tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

“Obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia,” jelas Eka Rosmala, Humas BPOM RI, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (7/10/2025).

Masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap menjadi konsumen cerdas dan selalu memeriksa aspek keamanan obat sebelum dikonsumsi.

“Masyarakat diimbau agar tetap menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” kata Eka.

Program Cek KLIK yang digalakkan BPOM bukan sekadar slogan, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk obat dan makanan.

1. Kemasan: Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, bocor, atau berubah warna.

2. Label: Bacalah informasi pada label dengan teliti — termasuk komposisi, aturan pakai, dan peringatan.

3. Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.

4. Kedaluwarsa: Jangan pernah mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Sumber: Hindustan Times/Reuters/Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved