Gaji Hakim di Malaysia Naik 30 Persen, Bandingkan Gaji Hakim di Indonesia
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan terakhir kali gaji hakim di Malaysia dinaikkan pada tahun 2015.
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Pemerintah sepakat menaikkan gaji semua hakim sebesar 30 persen mulai 1 Januari 2026.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan terakhir kali gaji hakim di Malaysia dinaikkan pada tahun 2015.
Anwar menambahkan bahwa mereka tidak menerima kenaikan gaji tahunan seperti skema layanan sipil lainnya.
“Mereka (para hakim) juga tidak diizinkan memegang jabatan (di sektor publik atau swasta) atau menjalankan bisnis mereka sendiri.
“Dengan demikian, dengan sistem peradilan yang pernah dianggap ternoda, kita sekarang dapat berbangga karena sistem tersebut bergerak menuju otoritas, integritas, dan independensi yang lebih besar.
“Dalam semangat itu, pemerintah telah sepakat untuk menaikkan gaji hakim sebesar 30% mulai 1 Januari,” ujarnya, Jumat (10/10/2025) dikutip dari Free Malaysia Today.
Anwar juga mengumumkan bahwa semua anggota Kabinet akan terus menerima pemotongan gaji sebesar 20%.
Berapa gaji hakim di Malaysia
Gaji hakim di Malaysia bervariasi tergantung tingkat pengalaman dan posisi.
Namun jika dirata-ratakan gaji hakim junior RM 99.019 per tahun atau sekitar Rp 28 juta/bulan.
Sementara hakim senior mencapai RM175.078 per tahun atau sekitar Rp50 juta/bulan.
Gaji hakim di Indonesia
Juni 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga 280%.
Kenaikan gaji para hakim itu mengemuka sejak tahun.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan integritas para penegak hukum, setelah 18 tahun tanpa penyesuaian gaji.
Rincian Gaji Pokok Hakim (PP Nomor 44 Tahun 2024) dimana kisaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim_20170623_161401.jpg)