Konflik Palestina Vs Israel
ICC Tolak Permintaan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang Netanyahu di Gaza Tetap Berlanjut
ICC menolak permintaan Israel menghentikan penyelidikan kejahatan perang di Gaza. Nasib Netanyahu kian tertekan, risiko hukum internasional menguat.
Ringkasan Berita:
- ICC menolak permintaan Israel untuk menghentikan penyelidikan kejahatan perang di Gaza, menegaskan bahwa pemberitahuan penyelidikan 2021 sudah mencakup peristiwa pasca-serangan Hamas 7 Oktober 2023.
- Penyelidikan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant tetap berlanjut, meski Israel menolak yurisdiksi ICC.
- Keputusan ini mempertegas prinsip hukum internasional bahwa pejabat negara, termasuk perdana menteri, tidak kebal hukum, sekaligus menempatkan Netanyahu dalam risiko hukum jangka panjang.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak upaya Israel untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza.
Dalam laporan yang dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/12/2025), Majelis Banding ICC mengatakan bahwa pihaknya menentang argumen Israel yang menyatakan bahwa jaksa ICC harus mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Israel berpendapat bahwa serangan pasca-7 Oktober merupakan situasi baru yang memerlukan perlakuan berbeda dari penyelidikan awal.
Namun para hakim menegaskan bahwa pemberitahuan yang dikeluarkan ICC pada 2021, saat penyelidikan resmi dibuka terhadap dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki, sudah mencakup seluruh peristiwa yang terjadi kemudian.
Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk pemberitahuan tambahan, dan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta Gallant tetap berlaku.
ICC menegaskan bahwa meskipun Israel menolak yurisdiksi pengadilan internasional, hukum internasional tetap berlaku dan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang harus dilanjutkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen ICC dalam menegakkan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang.
Sekaligus menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk perdana menteri, tidak kebal dari hukum internasional.
Perlu diketahui Netanyahu menjadi sorotan hukum internasional setelah ICC melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama operasi militer Israel di Gaza.
Baca juga: Lumpuhkan Penembak di Pantai Australia, Ahmed Keliru Disebut Orang Yahudi oleh Netanyahu
Adapun proses ini berakar dari eskalasi konflik bersenjata setelah serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan ratusan warga Israel dan memicu serangan balasan besar-besaran ke wilayah Gaza.
Jaksa ICC menilai bahwa respons militer Israel tidak hanya menyasar kelompok bersenjata Hamas, tetapi juga berdampak luas terhadap warga sipil Palestina dan infrastruktur sipil.
Dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup serangan terhadap kawasan permukiman padat penduduk, fasilitas kesehatan, pembatasan bantuan kemanusiaan, serta kebijakan militer yang dinilai menyebabkan penderitaan massal warga sipil.
Netanyahu kemudian diseret ke proses hukum bukan semata karena posisinya sebagai kepala pemerintahan, melainkan karena perannya dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan militer.
Dalam hukum internasional, seorang pemimpin sipil dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan oleh aparat negara di bawah komandonya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERDANA-MENTERI-ISRAEL-BENJAMIN-NETANYAHU-15102025.jpg)