Selasa, 9 Juni 2026

UU Smartphone Baru Jepang Resmi Berlaku, Pengguna Lebih Banyak Pilihan

UU ini ditujukan untuk membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi yang menguasai sistem operasi dan toko aplikasi smartphone

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Mainichi
UU SMARTPHONE BARU - Layar aplikasi "Play Store" Google (kanan) dan aplikasi App Store" (kiri) Apple difoto tanggal 12 Desember 2025 di Chiyoda-ku, Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Jepang memberlakukan Undang-Undang Promosi Persaingan Perangkat Lunak Khusus Smartphone atau dikenal sebagai UU Smartphone Baru, mulai Kamis (18/12/2025). 

Regulasi ini dinilai sebagai titik balik besar dalam industri smartphone, dan berpotensi membawa dampak langsung bagi pengguna, termasuk kemungkinan turunnya harga aplikasi dan item digital berbayar.

UU ini ditujukan untuk membatasi dominasi perusahaan raksasa teknologi yang menguasai sistem operasi dan toko aplikasi smartphone.

Perusahaan yang menjadi sasaran utama antara lain Google, Apple, serta anak usaha Apple, iTunes.

Regulasi berlaku bagi operator toko aplikasi dengan lebih dari 40 juta pengguna aktif bulanan di Jepang.

Baca juga: Anggaran 43 Triliun Yen, Jepang Siapkan Pertahanan Hadapi Ancaman Kawasan

Pengguna Kini Wajib Diberi Pilihan

Selama ini, smartphone berbasis Android dan iPhone secara otomatis menggunakan browser dan mesin pencari bawaan, seperti Google Chrome, Google Search, atau Safari.

Melalui UU baru ini, Google dan Apple diwajibkan menyediakan “layar pilihan” saat pengaturan awal maupun pembaruan sistem operasi.

Artinya, pengguna kini dapat memilih browser dan layanan pencarian dari berbagai perusahaan, bukan lagi otomatis menggunakan layanan bawaan OS.

Operator telekomunikasi besar Jepang seperti KDDI dan NTT DoCoMo telah mulai mengumumkan perubahan ini kepada pelanggan mereka sejak Desember 2025.

Pemerintah Jepang dan Komisi Perdagangan Adil (JFTC) berharap kebijakan ini dapat mengurangi praktik monopoli pintu masuk layanan digital yang selama ini dikuasai perusahaan teknologi besar.

Toko Aplikasi Pihak Ketiga Dibuka

Perubahan besar lainnya adalah dibukanya toko aplikasi pihak ketiga di luar Google Play dan Apple App Store.

Selama ini, pengembang aplikasi harus membayar komisi hingga 30 persen kepada Google dan Apple, baik untuk aplikasi berbayar maupun pembelian item di dalam aplikasi, terutama pada game.

Direktur Eksekutif Mobile Content Forum, Takamasa Kishihara, menyebut biaya tersebut sebagai beban berat.

“Dalam 10 tahun, perusahaan game telah membayar ratusan miliar yen sebagai komisi. Jika dana sebesar itu bisa dipertahankan, berapa banyak inovasi yang bisa lahir,” ujar Kishihara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved