Jepang Siapkan Pengetatan Izin Tinggal dan Properti Warga Asing
Jepang memperketat izin tinggal, properti, pajak dan asuransi sosial orang asing namun tanpa reformasi menyeluruh, daya tarik Jepang makin merosot
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Jepang di bawah PM Sanae Takaichi menyiapkan kebijakan pengetatan bagi warga asing terkait izin tinggal, kepemilikan properti, pajak, dan asuransi sosial
- Langkah ini dipicu lonjakan jumlah penduduk asing hingga hampir 4 juta orang per Juni 2025
- Namun, pengamat menilai pendekatan parsial berisiko mempercepat turunnya daya tarik Jepang di pasar tenaga kerja global.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintahan Sanae Takaichi dikabarkan akan menyusun basic direction atau arahan dasar kebijakan luar negeri pada Januari 2026.
Salah satu isu sensitif yang mencuat dalam pembahasan internal Partai Demokrat Liberal (LDP) adalah kebijakan terhadap warga asing, mulai dari pengetatan kepemilikan properti, penagihan tunggakan pajak dan asuransi sosial, hingga persyaratan yang lebih ketat untuk izin tinggal permanen dan naturalisasi.
Semua itu berada di bawah tanggungjawab Menteri Negara untuk Urusan Khusus (State Minister) Kimi Onada yang dipercayakan oleh PM Jepang Sanae Takaichi.
"Usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah dalam rapat Markas Besar Kebijakan Orang Asing LDP pada 24 Desember lalu. Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan yang berfokus pada pengetatan regulasi bersifat parsial dan berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar imigrasi Jepang," ungkap politisi senior Jepang kepada Tribunnews.com Selasa (30/12/2025).
Jepang Enggan Disebut Negara Imigran
Selama ini, pemerintah Jepang secara konsisten menghindari istilah “kebijakan imigrasi”. Penerimaan warga asing selalu dibingkai sebagai langkah sementara untuk menutup kekurangan tenaga kerja serta menarik sumber daya manusia (SDM) sangat terampil.
Masalahnya, hingga kini tidak ada kejelasan apakah Jepang akan mempertahankan arah tersebut atau melakukan koreksi besar.
Baca juga: Jepang Masuk Pasar Alutsista Global, Indonesia Jadi Target Strategis
"Yang terlihat justru perdebatan mengenai pembatasan kuantitatif dan pengetatan sebagian aturan, berdasarkan nota koalisi antara LDP dan Partai Inovasi Jepang (Nippon Ishin)," ungkap penulis dan pengamat ekonomi politik internasional Yun Yamada baru-baru ini.
Dua Wajah Imigrasi di Jepang
Menurut Immigration Services Agency of Japan, jumlah warga asing yang tinggal di Jepang per akhir Juni 2025 mencapai 3.956.619 orang, tertinggi sepanjang sejarah. Sistem Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) yang diluncurkan pada 2019 disebut menjadi faktor utama lonjakan tersebut.
Menurut "Status Ketenagakerjaan Orang Asing" Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan (per akhir Oktober 2024), peringkat pekerja asing yang bekerja di Jepang berdasarkan negara adalah Vietnam (570.708, sekitar 24,8 persen), Tiongkok (408.805, sekitar 17,8%), Filipina (245.565, sekitar 10,7%), dan Nepal (185.551, sekitar 8,1%). Indonesia menempati peringkat kelima (169.539 orang, sekitar 5,6%).
Penduduk asing di Jepang secara garis besar terbagi dalam dua kelompok. Pertama, migran tenaga kerja yang masuk melalui skema magang teknis dan keterampilan khusus untuk pekerjaan manual. Kedua, SDM terampil yang datang dengan visa bisnis, manajerial, atau visa teknis–humaniora, dan menargetkan tinggal jangka panjang hingga permanen.
"Desain sistem saat ini menunjukkan kecenderungan mendorong peningkatan penduduk menetap untuk menutup krisis demografi akibat rendahnya angka kelahiran dan penurunan populasi," tambah Yamada.
Kenapa Tidak Meniru Singapura?
Dalam perdebatan publik, kerap muncul seruan agar Jepang meniru model Singapura yang membedakan secara tegas antara pekerja kasar dan tenaga ahli.
"Di Singapura, pekerja kasar hanya diizinkan tinggal sementara tanpa membawa keluarga, sementara SDM terampil diberi jalur jelas menuju pemukiman tetap."
Namun, perbandingan ini dinilai tidak realistis. Pendapatan bulanan rata-rata di Singapura pada 2025 mencapai sekitar 910.000 yen, hampir tiga kali lipat Jepang yang berada di kisaran 330.000 yen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ORANGASING1111111.jpg)