Konflik Palestina Vs Israel
PBB Beri Peringatan Keras, Desak Israel Cabut Larangan 37 LSM di Gaza dan Tepi Barat
PBB beri peringatan keras ke Israel agar cabut larangan 37 LSM di Gaza dan Tepi Barat. Pembatasan bantuan dinilai kian memperparah krisis kemanusiaan.
Ringkasan Berita:
- PBB mendesak Israel mencabut larangan terhadap 37 LSM di Gaza dan Tepi Barat, karena dinilai menghambat bantuan vital dan memperparah krisis kemanusiaan.
- Israel melarang 37 LSM mulai 1 Maret dengan dalih keamanan dan ketidakpatuhan terhadap aturan pendaftaran baru, termasuk kewajiban menyerahkan data rinci staf dan pendanaan.
- Kebijakan ini menuai kecaman internasional, karena dianggap membahayakan pekerja kemanusiaan, menghambat distribusi bantuan, dan meningkatkan risiko korban sipil di Gaza
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali melayangkan peringatan keras kepada Israel.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Al Jazeera, Guterres mendesak Israel untuk segera mencabut larangan terhadap 37 organisasi non pemerintah (LSM) yang beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Menurutnya peran organisasi kemanusiaan sangat krusial dalam menyelamatkan nyawa warga sipil Palestina.
Di mana kelompok-kelompok tersebut menjalankan fungsi vital, mulai dari distribusi makanan, layanan kesehatan darurat, hingga penyediaan tempat tinggal sementara bagi jutaan warga yang terdampak perang.
Oleh karena itu larangan tersebut dinilai berisiko memperburuk krisis kemanusiaan yang telah berada pada titik kritis di wilayah Palestina.
Ia juga menilai pembatasan tambahan terhadap LSM akan semakin menghambat masuknya bantuan esensial seperti makanan, obat-obatan, perlengkapan kebersihan, dan bahan tempat tinggal ke Gaza.
Yang pada akhirnya keputusan Israel untuk memberlakukan larangan dapat merusak kemajuan rapuh yang telah dicapai sejak gencatan senjata diberlakukan.
Dalih Keamanan, Israel Larang 33 LSM K
Adapun keputusan Israel melarang operasional 37 LSM internasional dan lokal di Gaza dengan alasan gagal memenuhi aturan pendaftaran baru yang ditetapkan otoritas Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan kontrol Israel terhadap aktivitas kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, terutama setelah perang di Gaza yang pecah sejak Oktober 2023.
Menurut penjelasan pemerintah Israel, seluruh organisasi bantuan yang bekerja di Gaza dan Tepi Barat diwajibkan mematuhi rezim pendaftaran baru.
Baca juga: Sehari Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel
Aturan tersebut mengharuskan LSM menyerahkan informasi terperinci mengenai struktur organisasi, sumber pendanaan, aktivitas operasional, serta data pribadi staf, termasuk pekerja lokal Palestina.
Israel menuding sebagian LSM tidak transparan, berpotensi disusupi kelompok yang dianggap bermusuhan, dan dinilai tidak memenuhi standar keamanan nasional Israel.
Inilah yang mendorong Israel memberlakukan larangan terhadap 37 LSM per 1 Maret, setelah Israel menyatakan tidak akan memperpanjang masa penyesuaian bagi organisasi yang dianggap tidak patuh.
Artinya, sejak tanggal tersebut, LSM yang terkena sanksi tidak lagi diizinkan beroperasi, mengirim bantuan, atau menjalankan program kemanusiaan di Gaza.
Dengan pengetatan ini Otoritas Israel berharap kebijakan baru dapat memastikan bantuan kemanusiaan tidak “disalahgunakan” atau dialihkan kepada kelompok bersenjata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-Bantuan-Masuki-Gaza-Utara_20251114_145213.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.