Minggu, 17 Mei 2026

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Seruan Pemakzulan Trump Menguat, Amendemen Ke-25 Jadi Senjata Terakhir, Ini Prosesnya

Seruan pencopotan Trump sebagai presiden AS menguat buntut polemik Greenland. Amandemen ke-25 disorot sebagai jalan terakhir tanpa pemakzulan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Tangkap Layar/Khaberni
DEWAN PERDAMAIAN - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, secara resmi menunjukkan dokumen atau piagam yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian, Kamis (22/1/2026).Seruan pemakzulan Trump makin kencang. Amandemen ke-25 kembali dibahas sebagai opsi konstitusional tanpa impeachment, berisiko picu krisis politik besar. 

Ringkasan Berita:
  • Ambisi Trump menguasai Greenland, disertai ancaman militer dan tarif terhadap Eropa, memicu kecaman dan menguatkan seruan pemakzulan di dalam negeri AS.
  • Pasal 4 Amandemen ke-25 memungkinkan Wakil Presiden dan mayoritas kabinet mencopot kewenangan Trump jika dinilai tak mampu memerintah.
  • Penggunaan Amandemen ke-25 berisiko memicu krisis konstitusional, polarisasi politik, dan guncangan global, sehingga dipandang sebagai senjata terakhir untuk menjaga stabilitas negara.

TRIBUNNEWS.COM - Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menguasai Greenland memicu gelombang kontroversi politik serius di Washington dan kalangan sekutu Barat.

Pernyataan Trump dinilai mengancam, ditambah penolakannya untuk menyingkirkan opsi penggunaan kekuatan militer terhadap wilayah Kerajaan Denmark.

Ketegangan meningkat setelah Trump, saat ditanya seberapa jauh ia akan bertindak demi mendapatkan Greenland, menjawab singkat, tetapi bernada intimidatif, “Anda akan mengetahuinya.”

Pernyataan itu muncul di tengah laporan bahwa Gedung Putih tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan militer, serta ancaman pengenaan tarif terhadap negara-negara Eropa jika Denmark menolak menjual Greenland ke AS.

Sikap tersebut sontak memicu kemarahan internasional dan kritik tajam, membuka kembali perdebatan lama: Apakah seorang Presiden AS bisa dicopot dari jabatannya tanpa melalui proses pemakzulan (impeachment).

Bahkan, anggota DPR Don Bacon dari Nebraska secara terbuka menyatakan bahwa dirinya cenderung mendukung pemakzulan jika AS benar-benar menyerang wilayah sekutu.

Mekanisme Konstitusional untuk Melengserkan Trump Tanpa Pemakzulan

Secara konstitusional memang ada mekanisme untuk melengserkan Presiden Amerika Serikat tanpa melalui pemakzulan.

Mekanisme itu adalah amendemen ke-25 Konstitusi AS, khususnya Pasal 4, yang kembali menjadi sorotan dalam konteks Presiden Donald Trump.

Mengutip dari Times, amendemen ke-25 dirancang untuk menghadapi situasi luar biasa, ketika seorang presiden dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangannya, baik karena kondisi fisik, mental, maupun situasi lain yang dianggap mengganggu kemampuan memerintah.

Baca juga: Spanyol dan Jerman Membelot, Tolak Masuk Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump

Pasal 4 amendemen ke-25 memberi kewenangan kepada wakil presiden bersama mayoritas kabinet, setidaknya separuh lebih satu dari para menteri untuk menyatakan secara tertulis kepada Kongres bahwa presiden “tidak mampu melaksanakan kekuasaan dan tugas jabatannya.”

Jika pernyataan itu dikirimkan, kekuasaan presiden langsung beralih kepada wakil presiden, yang bertindak sebagai presiden sementara.

Namun, penggunaan Pasal 4 tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan presiden. Presiden yang dinyatakan tidak mampu memiliki hak untuk membantah keputusan tersebut.

Apabila presiden menyampaikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tetap mampu menjalankan tugas, maka kewenangan kepresidenan dapat kembali kepadanya, kecuali Wakil Presiden dan mayoritas Kabinet kembali mengajukan keberatan dalam waktu empat hari.

Jika terjadi perbedaan pendapat antara presiden dan wakil presiden beserta kabinet, keputusan akhir berada di tangan Kongres.

Dalam kondisi tersebut, Kongres wajib bersidang dan melakukan pemungutan suara dalam waktu 48 jam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved