Selasa, 9 Juni 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Indonesia dan Tujuh Negara Lain Kutuk Tindakan Ilegal Israel di Tepi Barat

Indonesia, Yordania, UEA, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir menegaskan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina

Tayang:
khaberni/tangkap layar
USIR PAKSA - Tangkap layar Khaberni, Senin (17/2/2025) menunjukkan warga Palestina di Tepi Barat berbaris saat dipaksa mengungsi pasukan Israel (IDF). Dalam agresi militer bertajuk Operasi Tembok Besi, IDF melakukan cara-cara pencaplokan wilayah di Tepi Barat. 

Indonesia dan Tujuh Negara Lain Kutuk Tindakan Ilegal Israel di Tepi Barat

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel di Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Aksi ilegal Israel ini bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat permukiman, dan menciptakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

Baca juga: Israel Perketat Aturan di Tepi Barat, Pemukim Gampang Beli Tanah, Warga Palestina Hadapi Pembatasan

"Mereka (negara-negara tersebut) menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," tulis laporan Khaberni, Senin (6/2/2026).

Dalam pernyataan bersama, para Menteri Luar Negeri negara-negara tersebut memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut.

"Para menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat mereka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tindakan ini juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut," kata laporan tersebut mengutip pernyataan bersama itu.

Para menteri juga menegaskan kalau tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut batal demi hukum, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.

"Mereka menyimpulkan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan di sana adalah ilegal, dan menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan ketidakabsahan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki," kata laporan dari pernyataan bersama tersebut.

Para menteri kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.

"Para menteri juga menekankan pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara mereka berdasarkan solusi dua negara dan sesuai dengan resolusi legitimasi internasional serta Inisiatif Perdamaian Arab adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut," tulis laporan.

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved