Konflik Palestina Vs Israel
Netanyahu Tandatangani Piagam di Washington, Israel Resmi Jadi Anggota Board of Peace
Israel resmi masuk menjadi anggota Board of Peace setelah Netanyahu menandatangani piagam keanggotaan di Washington, AS.
Ringkasan Berita:
- Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menandatangani piagam keanggotaan Board of Peace di Gedung Blair, Washington DC, AS, pada Kamis (12/2/2026) waktu setempat.
- Hal ini menjadikan Israel sebagai negara ke-27 yang menjadi anggota Board of Peace.
- Sebelumnya, Netanyahu sempat diundang oleh Donald Trump untuk menghadiri peresmian Board of Peace di Davos, Swiss, pada 20 Januari 2026 lalu.
- Namun, ia tidak hadir karena takut ditangkap Mahkamah Internasional (ICC).
TRIBUNNEWS.COM - Israel resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Adapun hal tersebut setelah Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menandatangani piagam saat lawatan ke AS pada Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan piagam Board of Peace tersebut dilakukan di Gedung Blair di Washington DC, AS.
"Bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, di Gedung Blair di Washington. Sebelum pertemuan saya di Gedung Putih dengan Presiden Trump, saya menandatangani keanggotaan Israel sebagai anggota Dewan Perdamaian."
"Kami akan terus memperkuat aliansi yang tak terpecahkan antara Israel dan Amerika Serikat," tulis Netanyahu di akun X pribadinya.
Baca juga: Dino Patti Djalal: Prabowo Nyaman Gabung Board of Peace karena Ada Negara Islam
Adapun resminya Israel bergabung dilakukan menjelang pertemuan perdana anggota Board of Peace pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC.
Di sisi lain, sebenarnya Netanyahu sempat diundang untuk menghadiri peresmian Board of Peace di Davos, Swiss, dalam forum World Economic Forum (WEF) pada 20 Januari 2026 lalu.
Namun, dirinya digantikan oleh Presiden Israel Isaac Herzog dalam pertemuan tersebut.
Dikutip dari New Arab, tidak hadirnya Netanyahu demi menghindari langkah penangkapan oleh Mahkamah Internasional (ICC).
Sebelumnya, ICC memang pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant berdasarkan keputusan yang diambil pada 21 November 2024.
Mereka dianggap telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait genosida di Gaza.
“Netanyahu dan Gallant secara sengaja membatasi bantuan kemanusiaan, melanggar hukum internasional, dan menimbulkan penderitaan ekstrem pada penduduk Gaza, termasuk anak-anak,” demikian pernyataan ICC dikutip dari laman resminya.
Putusan ICC itu berdasarkan bukti dimana terjadi blokade dilakukan Israel di Gaza antara 8 Oktober 2023-20 Mei 2024.
Blokade yang dimaksud seperti menghalangi pasokan medis, memaksa dokter melakukan anestesi, membatasi distribusi makanan, air, dan kebutuhan pokok lain sehingga mengakibatkan warga sipil Gaza menderita.
ICC menyatakan blokade semacam itu sebagai strategi perang dan melanggar hukum internasional.