PM Jepang Tekankan Bendera Jepang Dirusak Bisa Dipenjara
PM Sanae Takaichi dorong pidana perusakan bendera Jepang, picu debat soal martabat negara dan kebebasan berekspresi
Ringkasan Berita:
- Perdana Menteri Sanae Takaichi mendorong pembentukan aturan pidana untuk menghukum perusakan bendera Jepang, dengan alasan ada ketimpangan karena bendera asing sudah dilindungi hukum
- RUU ini masuk target legislasi koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang tahun ini dan berpeluang lolos karena dukungan mayoritas parlemen
- Namun kalangan hukum dan sebagian politisi menilai aturan itu berisiko membatasi kebebasan berekspresi serta memicu persoalan konstitusional.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi kembali memantik perdebatan publik setelah menyatakan keinginan membentuk aturan pidana yang dapat menghukum perusakan bendera Jepang (Hinomaru).
Rencana itu dikenal sebagai Nipponkoku kuni Fumi sonkai-zai atau Kejahatan merusak lambang negara Jepang — sebuah rancangan yang ditujukan untuk menjadikan tindakan merobek, membakar, atau menodai bendera/ lambang negara Jepang sebagai tindak pidana bisa dipenjara.
“Kalau bendera negara lain dirusak dihukum, kok bendera Jepang tidak?” tekan Takaichi saat pidato kampanye Kata Pertamanya di Akihabara pada 27 Januari 2026.
Takaichi menyinggung Pasal 92 KUHP Jepang yang saat ini mengatur perusakan bendera atau lambang negara asing.
Ia menilai, ketentuan yang menghukum perusakan bendera asing, namun tidak secara khusus menghukum perusakan bendera Jepang, adalah sesuatu yang “aneh” dan perlu diperbaiki.
Secara hukum, Pasal 92 KUHP Jepang memang menyasar “bendera/lambang negara asing” yang dirusak dengan tujuan menghina negara tersebut, dengan ancaman pidana (ketentuan pasalnya dapat dibaca di e-Gov).
Masuk “kontrak politik” targetnya tahun ini.
Baca juga: Museum Dirgantara Mandala: Bekas Gudang Gula Penyimpan Pesawat Langka Jepang hingga Tragedi Dakota
Dorongan Takaichi tersebut bukan sekadar wacana.
Dalam dokumen kesepakatan koalisi antara LDP (partai liberal demokrat Jepang) dan Partai Inovasi Jepang (Partai Restorasi Jepang), agenda pembentukan Kejahatan merusak lambang negara Jepang disebut sebagai target legislasi pada tahun ini.
Isu ini juga bukan hal baru. Upaya serupa pernah didorong sejak era sebelumnya, termasuk inisiatif yang berujung tidak lolos/berhenti di parlemen.
"Namun dengan mayoritas dua pertiga kursis di parlemen LDP dengan mudah akan meloloskan RUU tersebut segera nantinya," ungkap seorang politisi LDP kepada Tribunnews.com Rabu (11/2/2026).
Peringatan melanggar kebebasan berekspresi
Gelombang penolakan datang dari kalangan hukum. Salah satu pernyataan organisasi advokat menilai pembentukan Kejahatan merusak lambang negara Jepang berisiko menjadi pembatasan serius terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi, serta memunculkan problem konstitusional.
Argumen utamanya adalah tindakan merusak simbol negara—meski ofensif—dalam beberapa konteks bisa dianggap ekspresi protes politik, sehingga kriminalisasi dapat membuat masyarakat “takut bersuara”.
Kritik dari internal LDP “Tidak ada kasusnya, untuk apa bikin pidana baru?”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PM-Jepang-Sanae-Takaichi-saat-jumpa-pers-17-Desember.jpg)