Krisis Korea
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah atas Pemberontakan
Hakim Jee Kui-youn dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon Suk Yeol bersalah atas pemberontakan.
Ringkasan Berita:
- Hakim Jee Kui-youn dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon Suk Yeol bersalah atas pemberontakan.
- Yoon Suk Yeol digulingkan dari jabatannya setelah upaya yang membingungkan untuk mengatasi legislatif yang dikendalikan oposisi dengan mendeklarasikan darurat militer.
- Yoon Suk Yeol mengatakan kepada pengadilan bahwa dekrit darurat militer itu hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (19/2/2026).
Vonis tersebut karena pemberlakuan darurat militer singkat yang menjadi puncak dramatis dari krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade.
Yoon Suk Yeol digulingkan dari jabatannya setelah upaya yang membingungkan untuk mengatasi legislatif yang dikendalikan oposisi dengan mendeklarasikan darurat militer dan mengirim pasukan untuk mengepung Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Diberitakan AP News, Hakim Jee Kui-youn dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon Suk Yeol bersalah atas pemberontakan.
Sebab, Yoon Suk Yeol memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal untuk merebut Majelis yang dipimpin kaum liberal, menangkap politisi, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan untuk jangka waktu yang "cukup lama".
Tanggapan Pihak Yoon Suk Yeol
Yoon Kap-keun, salah satu pengacara Yoon Suk Yeol, menuduh Jee mengeluarkan "putusan yang telah ditentukan sebelumnya" hanya berdasarkan argumen jaksa dan mengatakan bahwa "supremasi hukum" telah runtuh.
Dia mengatakan akan membahas apakah akan mengajukan banding dengan kliennya dan anggota tim hukum lainnya.
Sementara itu, Yoon Suk Yeol mengatakan kepada pengadilan dekrit darurat militer itu hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bagaimana kaum liberal melumpuhkan urusan negara, dan bahwa ia siap menghormati para anggota parlemen jika mereka memilih menentang tindakan tersebut.
Jaksa penuntut mengatakan jelas Yoon berusaha melumpuhkan lembaga legislatif dan mencegah para anggota parlemen mencabut RUU tersebut melalui pemungutan suara, tindakan yang melampaui wewenang konstitusionalnya bahkan di bawah hukum darurat militer.
Lolos dari Hukuman Mati
Jaksa sebelumnya menuntut agar Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati atas perannya.
Putusan tersebut, yang dipantau ketat di negara yang sangat terpecah belah ini, merupakan yang paling penting bagi pemimpin yang digulingkan itu, yang upayanya untuk memberlakukan keadaan darurat memicu krisis politik nasional dan menguji ketahanan lembaga-lembaga demokrasi Korea Selatan.
Baca juga: Drama Baru Antar-Korea: Presiden Korsel Pertimbangkan Minta Maaf atas Provokasi Era Yoon Suk Yeol
Dilansir CNA, menurut hukum Korea Selatan, merencanakan pemberontakan dapat dikenai hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, ini mengakhiri salah satu persidangan paling penting dalam sejarah politik modern Korea Selatan.
Sementara itu, pengacara Yoon mengatakan bahwa putusan tersebut tidak didukung oleh bukti dalam kasus tersebut, dan menambahkan bahwa ia akan berdiskusi dengan Yoon apakah akan mengajukan banding.
Kilas Balik Kasus Yoon Suk Yeol
Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon Suk Yeol, yang pertama dalam lebih dari empat dekade, mengingatkan kembali pada pemerintahan yang didukung militer di Korea Selatan di masa lalu.