Dewan Perdamaian
Prabowo soal Penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan ISF
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait dipilihnya Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF).
Pembentukan ISF disahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 pada 17 November 2025.
Pasukan ini beroperasi di luar komando langsung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), namun tetap berada dalam kerangka resolusi internasional yang telah disepakati.
Dalam struktur operasionalnya, ISF bergerak di bawah komando gabungan yang disetujui oleh Board of Peace dan didanai sepenuhnya oleh negara-negara donor.
Kehadiran pasukan ini menjadi salah satu syarat penting dalam skema penarikan bertahap Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dari Gaza.
Mayor Jenderal Jeffers menegaskan bahwa mandat ISF berfokus pada stabilisasi keamanan dan pengawasan gencatan senjata, tanpa misi konfrontasi.
Pasukan ini bertugas menciptakan lingkungan yang aman agar pemerintahan sipil dapat berjalan serta proses pemulihan ekonomi dan sosial dapat dilakukan tanpa gangguan.
Bukan untuk Misi Tempur
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan partisipasi Indonesia dalam ISF di Jalur Gaza, Palestina, sepenuhnya berada di bawah kendali nasional, mandat Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas aktif, dan hukum internasional.
Hal itu disampaikan di tengah kabar pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sekitar 8.000 personel untuk dikirim dalam misi perdamaian di Gaza.
"Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF," bunyi pernyataan resmi yang dirilis Kemlu pada Sabtu (14/2/2026).
Kemlu menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
"Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina," lanjut rilis tersebut.
Personel Indonesia tak dihadapkan pada pihak mana pun. Mereka juga tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
Kemlu menyebut, penggunaan kekuatan sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
"Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina," ungkap Kemlu RI.
Kemlu juga menyatakan persetujuan Palestina sebagai prasyarat di mana pengerahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.