Wanita WNI di Makau Ditangkap, Diduga Terlibat Rekening Penipuan Online
WNI di Makau ditangkap polisi karena diduga meminjamkan rekening untuk menampung dana penipuan online
Ringkasan Berita:
- Macau Judiciary Police menangkap seorang WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga karena diduga menyediakan rekening banknya untuk digunakan dalam kasus penipuan online di Makau
- Rekening tersebut digunakan pelaku lain untuk menampung transfer dari sejumlah korban dengan total ratusan ribu pataca
- Polisi menjerat tersangka dengan dugaan penipuan besar dan pencucian uang serta masih menelusuri jaringan pelaku lain.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, MAKAU - Polisi kehakiman Makau mengumumkan penangkapan seorang perempuan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga karena diduga menyediakan rekening banknya untuk digunakan dalam kasus penipuan khusus (special fraud).
Menurut pernyataan Macau Judiciary Police, perempuan tersebut ditangkap pada 4 Maret di sebuah apartemen di wilayah utara Semenanjung Makau setelah penyelidikan terhadap sejumlah laporan penipuan online.
Kasus ini bermula pada November 2025 ketika tiga warga Makau melaporkan menjadi korban penipuan oleh seseorang yang menyamar sebagai layanan pelanggan sebuah platform online.
Dalam penyelidikan selanjutnya, polisi menemukan satu korban tambahan.
Para korban diketahui mentransfer uang ke rekening bank yang ditentukan oleh pelaku dengan jumlah: 500.000 pataca (sekitar Rp2 miliar / 9,8 juta yen); 86.000 pataca (sekitar Rp340 juta); 273.000 pataca (sekitar Rp1,1 miliar) dan 33.000 pataca (sekitar Rp130 juta).
Baca juga: Lebaran Rawan Penipuan Digital, Maybank Ingatkan Nasabah Jangan Lengah
Rekening milik tersangka
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rekening tujuan transfer milik perempuan warga Indonesia tersebut yang dibuka di sebuah bank di Makau.
Polisi menyebutkan tersangka membuka satu rekening bank dan satu nomor SIM ponsel atas perintah seseorang dari negara asalnya.
Rekening tersebut kemudian diberikan kepada pihak lain untuk digunakan dalam transaksi penipuan.
Sebagai imbalan, perempuan tersebut menerima bayaran sekitar 2.200 pataca (sekitar Rp4,3 juta).
Selain empat korban tersebut, polisi juga menemukan adanya transfer tambahan sebesar 225.000 pataca dari dua korban lain dalam kasus penipuan serupa ke rekening yang sama.
Dijerat penipuan dan pencucian uang
Polisi Makau telah menyerahkan tersangka ke kejaksaan dengan dugaan penipuan dalam jumlah besar dan pencucian uang.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari pihak lain yang terlibat serta melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka rekening bank atau akun pembayaran elektronik untuk digunakan orang lain dengan imbalan uang.
Tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan membuat pemilik rekening ikut terlibat dalam tindak kriminal seperti penipuan dan pencucian uang.
Diskusi loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wnimakau22222.jpg)