Senin, 13 April 2026

Isu Uyghur Dinilai Bukan Sekadar Politik tapi Masalah Perlindungan HAM Global

Persoalan yang dihadapi komunitas Uyghur, khususnya perempuan, tidak bisa dipandang semata sebagai isu politik atau keagamaan. 

HO/IST
ISU HAM GLOBAL - Diskusi daring bertajuk 'Ramadan Series: Global Human Rights Framework and the Protection of Muslim Women Against Religious Discrimination of Uyghur' pada Minggu (8/3/2026)/ HO  

Ringkasan Berita:
  • Isu pelanggaran HAM terhadap komunitas Uyghur kembali menjadi sorotan, terutama terkait dampak sosial dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan Muslim di Tiongkok. 
  • Peneliti Uyghur dari Universitas Islam Indonesia, Imam Sopyan, menjelaskan bahwa dinamika politik global dan narasi keamanan internasional turut membentuk cara negara-negara memandang komunitas Muslim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa komunitas Uyghur kembali menjadi sorotan perihal perluasan dampak sosial dan pengaruh kebijakan terhadap komunitas Muslim di Tiongkok tersebut. 

Komunitas Uyghur adalah kelompok etnis Muslim Turki yang mayoritas bermukim di Xinjiang, wilayah otonomi di barat laut Tiongkok.

Mereka memiliki bahasa sendiri yang termasuk rumpun Turki, serta budaya khas yang dipengaruhi tradisi Islam, Asia Tengah, dan sejarah Jalur Sutra. 

Peneliti Uyghur dari Universitas Islam Indonesia, Imam Sopyan menjelaskan bahwa dinamika politik global, khususnya narasi keamanan internasional, turut memengaruhi cara berbagai negara memandang komunitas Muslim.

Kata dia, dalam sejumlah laporan disebutkan bahwa praktik keagamaan Muslim Uyghur seperti beribadah di masjid, mengenakan simbol keagamaan, hingga menjalankan ibadah puasa selama Ramadan kerap ditempatkan dalam kerangka keamanan negara.

Di sisi lain, ketika identitas keagamaan mulai dipersepsikan sebagai potensi ancaman keamanan, maka risiko diskriminasi terhadap komunitas tertentu menjadi semakin besar.

Hal ini disampaikan dalam diskusi daring bertajuk 'Ramadan Series: Global Human Rights Framework and the Protection of Muslim Women Against Religious Discrimination of Uyghur' pada Minggu (8/3/2026).

“Ketika praktik keagamaan dipandang melalui lensa keamanan, maka ada risiko bahwa identitas suatu komunitas akan dipersepsikan sebagai ancaman. Hal inilah yang kemudian dapat membuka ruang bagi munculnya diskriminasi terhadap kelompok tertentu,” kata Imam, dikutip Selasa (10/3/2026).

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Studi Uyghur, Abdulhakim Idris, menyoroti dampak sosial yang luas dari penerapan kebijakan terhadap komunitas Uyghur, khususnya terhadap perempuan dan keluarga.

Dalam banyak kasus, perempuan Uyghur menghadapi situasi yang kompleks karena harus menanggung dampak dari berbagai kebijakan yang memengaruhi struktur keluarga dan kehidupan sosial.

Menurut Abdulhakim, perempuan memiliki peran penting dalam masyarakat Uyghur sebagai ibu, saudara, dan penggerak kehidupan keluarga. Namun dalam situasi yang terjadi saat ini, perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak oleh berbagai kebijakan tersebut.

“Perempuan adalah pilar utama dalam masyarakat Uyghur. Namun dalam kondisi yang terjadi saat ini, mereka justru memikul beban paling berat dari krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung,” katanya.

Persoalan yang dihadapi komunitas Uyghur, khususnya perempuan, tidak bisa dipandang semata sebagai isu politik atau keagamaan. 

Presiden OIC Youth Indonesia, Astrid Nadya Rizqita mengatakan persoalan itu harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia global.

Ia menjelaskan bahwa berbagai laporan internasional telah menyoroti sejumlah kebijakan yang berdampak terhadap kebebasan beragama serta hak-hak dasar perempuan Uyghur. Selain itu, sejumlah laporan juga menunjukkan adanya kebijakan yang memengaruhi aspek kehidupan keluarga dan hak reproduksi perempuan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved