Rekam Jejak Presiden Baru Myanmar, Digugat ke Kejagung RI atas Genosida Rohingya
Min Aung Hlaing digugat ke Kejagung RI usai dilantik, terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya sejak 2017.
Ringkasan Berita:
- Min Aung Hlaing digugat ke Kejaksaan Agung RI oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network dan koalisi sipil atas dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya sejak 2017.
- Gugatan ini berpotensi menjadi sorotan global karena melibatkan yurisdiksi universal Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Hanya beberapa hari setelah terpilih sebagai presiden Myanmar, Min Aung Hlaing digugat ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI.
Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden setelah partai-partai pro-militer meraih kemenangan dalam pemilu yang dikritik karena berlangsung secara terbatas dan di bawah pengawasan ketat junta.
Pelantikan ini menjadi puncak dari rangkaian langkah politik yang dilakukan militer sejak kudeta pada 2021, ketika Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.
Pasca kudeta, Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel Perdamaian dipenjara, sementara Myanmar terjerumus ke dalam konflik internal berkepanjangan yang hingga kini belum mereda.
Situasi tersebut memicu perang saudara antara junta militer dan kelompok pro-demokrasi di berbagai wilayah negara tersebut.
Min Aung Hlaing digugat atas dasar peristiwa yang menimpa masyarakat Rohingya pada 2017.
Gugatan ini disampaikan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Min Aung Hlaing dalam berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan global, mengingat posisi strategis Indonesia serta penerapan asas yurisdiksi universal dalam hukum nasional yang memungkinkan penanganan kejahatan internasional lintas negara.
Baca juga: Mantan Jaksa Agung Hingga Eks Pimpinan KPK Lapor ke Kejagung Soal Genosida Etnis Rohingya di Myanmar
Sosok Penggugat Presiden Baru Myanmar ke Kejagung RI
Seperti dilansir dari laman resminya, Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network (RMCN) adalah organisasi internasional berbasis pengungsi, dipimpin perempuan Rohingya, yang berfokus pada keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi korban genosida, statelessness, serta pengungsian paksa.
Rohingya, etnis minoritas Muslim asal Myanmar, telah lama mengalami diskriminasi dan penindasan, hingga menjadi salah satu komunitas pengungsi terbesar di dunia.
RMCN lahir dari pengalaman langsung perempuan Rohingya menghadapi pengungsian dan kekerasan, sekaligus sebagai respons atas minimnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan global.
Organisasi ini bertujuan mengubah narasi Rohingya dari sekadar penerima bantuan menjadi aktor utama dalam menentukan masa depan komunitasnya.
Visi RMCN menekankan martabat, keadilan, dan pemberdayaan, dengan misi memperjuangkan solusi berbasis komunitas, kesetaraan gender, pendidikan, bantuan kemanusiaan, serta kepemimpinan perempuan. Nilai utama mereka adalah keadilan interseksional, solidaritas lintas wilayah, dan integritas.