Aktivis dan Jurnalis RI Ditangkap Israel
Daftar Pelanggaran Israel usai Tangkap Aktivis Global Sumud Flotilla
Total ada empat pelanggaran yang dilakukan Israel setelah melakukan penangkapan terhadap aktvisi GSF di perairan internasional dekat Siprus.
Ketiga, Israel melanggar Pasal 92 UNCLOS yang mengatur terkait yuridiksi eksklusif negara bendera.
Diketahui, kapal-kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan GSF mengibarkan bendera negara yang menandakan asal relawan berasal seperti Italia, Inggris, hingga San Marino.
Berkaca dari hal itu, maka Israel tidak memiliki hak hukum untuk melakukan intersepsi atau bahkan penangkapan terhadap relawan yang berada di armada tersebut.
Berikut isi dari pasal tersebut:
Pasal 92
Status kapal
(1) Kapal wajib berlayar di bawah bendera satu Negara saja dan, kecuali dalam kasus-kasus luar biasa yang secara tegas diatur dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini, tunduk pada yurisdiksi eksklusif Negara tersebut di laut lepas. Sebuah kapal tidak boleh mengganti benderanya selama pelayaran atau saat berada di pelabuhan singgah, kecuali dalam kasus pengalihan kepemilikan yang sesungguhnya atau perubahan pendaftaran.
(2) Kapal yang berlayar di bawah bendera dua atau lebih Negara, dengan menggunakannya sesuai kebutuhan, tidak boleh mengklaim kewarganegaraan mana pun yang bersangkutan terhadap Negara lain mana pun, dan dapat disamakan dengan kapal tanpa kewarganegaraan.
Baca juga: 9 WNI yang Diculik Israel Dipulangkan, Dokter: Para Relawan Punya Tanda Telah Disiksa
Terakhir, Israel telah melanggar Pasal 110 UNCLOS terkait hak untuk melakukan pemeriksaan atau right of visit.
Beberapa kapal yang berhak untuk diperiksa yakni terlibat dalam pembajakan, perdagangan manusia, hingga ketika kapal tersebut tidak terpasang bendera negara.
Namun, kapal-kapal yang diintersepsi Israel bukanlah seperti yang dimaksud di atas. Di mana armada tersebut memiliki misi kemanusiaan yakni mengirimkan bantuan terhadap warga Gaza.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 110
Hak untuk melakukan pemeriksaan
(1) Kecuali jika tindakan campur tangan tersebut didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh perjanjian, kapal perang yang menjumpai kapal asing di laut lepas, selain kapal yang berhak atas kekebalan penuh sesuai dengan Pasal 95 dan 96, tidak berhak untuk menaiki kapal tersebut kecuali terdapat alasan yang wajar untuk menduga bahwa: