Epstein Files
Dikaitkan dengan Kasus Epstein, Trump Gugat Wall Street Journal 10 Miliar Dolar AS
Trump menggugat WSJ buntut pemberitaan terhadapnya yang memperlihatkan kartu ulang tahun yang disebut ditandatangani olehnya.
Ringkasan Berita:
- Trump menggugat WSJ sebesar 10 miliar dolar AS buntut pemberitaan terhadap dirinya terkait kasus Jeffrey Epstein.
- Ia menganggap pemberitaan WSJ soal kartu ulang tahun untuk Epstein dan dinarasikan bertandatangan dirinya adalah fitnah.
- Total ada lima tergugat dalam gugatan ini. Salah satunya adalah CEO WSJ, Robert Thomson.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat media Wall Street Journal (WSJ) sebesar 10 miliar dolar AS soal pemberitaannya mengenai dugaan keterkaitannya dengan Jeffrey Epstein.
Jeffrey Epstein merupakan miliarder yang terjerat kasus perdagangan anak di bawah umur dan predator seksual.
Ia pun telah meninggal pada 10 Agustus 2019 saat menunggu persidanganny atas kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.
Kasus yang menjerat Epstein sempat menjadi sorotan dunia setelah Kementerian Kehakiman (DOJ) mempublikasikan ribuan file berupa foto hingga pesan email yang berkaitan dengan Epstein.
Kembali lagi tentang gugatan Trump, langkah hukum ini sebenarnya telah dilakukan Trump beberapa kali terhadap organisasi media massa.
Dalam gugatan terbarunya yang diajukan pada Rabu (27/5/2026), Trump menganggap pemberitaan terbaru dari WSJ telah mencoreng reputasinya.
Baca juga: Trump Dilaporkan Pasang Badan Bela PM Jepang Sanae Takaichi dari Xi Jinping
Adapun artikel yang dimaksud yakni ketika WSJ menggambarkan sebuah kartu ulang tahun untuk Epstein sebagai kartu yang bertanda tangan dari Trump.
Dikutip dari The Guardian, Trump dan kuasa hukumnya membantah isi pemberitaan tersebut.
Mereka menegaskan kartu ulang tahun tersebut palsu. Bahkan, hal tersebut turut dibantah oleh anggota parlemen yang menyelidiki kasus yang menjerat Epstein.
Buntut pemberitaan tersebut, Trump menuntut ganti rugi kepada WSJ sebesar 10 miliar dolar AS berdasarkan gugatan yang telah direvisi.
Kuasa hukum Trump, dalam keterangan tertulis, menilai pemberitaan WSJ telah memenuhi unsur fitnah.
“Pada saat publikasi, para tergugat dengan ceroboh mengabaikan kebenaran pernyataan-pernyataan yang memfitnah tersebut dan/atau dengan sengaja menghalangi terungkapnya kebenaran,” kata kuasa hukum Trump.
Dalam gugatan tersebut, tercantum pula pihak-pihak yang tergugat yakni pemegang saham mayoritas, Rupert Murdoch; perusahaan induk WSJ, Dow Jones; CEO WSJ, Robert Thomson; serta dua reporter WSJ, Khadeeja Safdar dan Joseph Palazzolo.
Tentang gugatan Trump, Dow Jones dalam pernyataan resminya menyatakan pihaknya berkeyakinan bahwa pemberitaan tentang Presiden AS tersebut telah memenuhi unsur ketelitian dan akurasi menurut standar WSJ.
Di sisi lain, gugatan serupa pernah diajukan Trump dan berujung ditolak oleh hakim pengadilan distrik AS, Darrin P Gayles.
Baca juga: Tambah Syarat Baru Terkait Perjanjian Abraham, Trump Buat Perundingan Damai Iran Jadi Tak Menentu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KESEHATAN-TRUMP-Gambar-tangkap-layar-di-media-sosial.jpg)