Susu Berbakteri
Menkes: Meski Dipencet dan Diperas Kami Tak Bisa Umumkan
Menteri Kehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui merek atau produk susu formula yang tercemar
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui merek atau produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii, seperti diungkapkan dalam hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB.
Saat ditanya wartawan mengenai sikap pemerintah yang tidak mau mengumumkan produk atau merek yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii, Menkes mengaku tidak bisa karena dirinya tidak tahu.
“Kalau dari kemenkes dan BPOM, biar kita tahu juga biarpun kita dipencet, diperes juga nggak bisa. Karena kita tidak tahu,” tegasnya, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Dia melanjutkan bahwa seorang peneliti dalam melakukan penelitian, sama halnya seperti dilakukan IPB, mereka mempunyai ottoritas dan independensinya sendiri. Sehingga penelitian dengan cara-cara beritikad, tidak memberi tahu kepada pihaknya hasil dari penelitian mereka.
“Kita biar pun saya dari tangih wartawan pancingan dan dengan umpan apa saja, tidak bisa. Wong kita tidak tahu. Memnag kita tidak tahu,” ujarnya.
Karena tidak mengetahui itulah, lanjut Menkes, pihak pemerintah, dalam hal ini, Badan POM, melakukan pengawasan dan penelitian secara acak terhadap 96 produk susu formula. Dan dari hasil penelitian dan uji di laboratorium atas 96 sampel tersebut, tidak ditemukan satu pun produk yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii.
“Kita tidak tahu produsennya yang mana. Tetapi karena kita tidak tahu, kita melakukan sampel itu, BPOM melakukan langsung dengan 96 sampel. Karena kita tidak tahu, kita lakukan saja langsung 96 sampel, dan ternyata itu tidak ada,” ucapnya.
Apakah mau melindungi produsen, jelas Endang, pihaknya lebih mengutamakan dan setuju pada melindung keamanan dan memberi perlindungan kepada masyarakat (konsumen). Karena itulah, dirinya mengatakan untuk jangan minum susu formula kalau bayi masih berusia 6 bulan atau kurang itu.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hak untuk mendorong pihak IPB untuk mengumumkan produk atau merek yang tercemar Enterobacter Sakazakii. “Pemerintah tidak mendorong IPB untuk mengumumkan, yang menetapkan utnuk mengumumkan itu pengadilan. Jadi bukan kemenkes,” tegasnya.