Kamis, 28 Agustus 2025

Susu Berbakteri

BPOM Ikuti Peraturan Internasional Soal Susu Formula

DPR menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lakukan perannya dengan baik terkait fungsi pengawasan produk susu formula

zoom-inlihat foto BPOM Ikuti Peraturan Internasional Soal Susu Formula
Ist
Susu formula
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lakukan perannya dengan baik terkait fungsi pengawasan produk susu formula yang diduga dalam penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii,

"Badan POM sudah melakukan tugasnya dengan memeriksa semua susu formula yang saat ini beredar di seluruh Indonesia, itu diperiksa. Jadi begitu IPB mempublikasi dan sebelum Codex menentukan persyaratan, 96 susu formula yang beredar di Indonesia sudah diteliti, diperiksa tidak ada terkontaminasi bakteri satu pun," jelasnya, saat ditemui di sela acara pengukuhan Pengurus Baru Ikatan Alumni Universitas Trisakti, di Jakarta, Sabtu (12/2/2011).

Dia melanjutkan mengenai bakteri Enterobacter Sakazakii sendiri secara standar internasional baru disyaratkan Codex (badan standarisasi internasional) pada 2008. Sebelumnya mengenai bakteri Enterobacter Sakazakii belum disyaratkan secara internasional.

Karena Indonesia termasuk sebagai anggota Codex pada 2009 persyaratan internasional diratifikasi menjadi syarat yang harus dipatuhi bahwa dalam susu formula tidak boleh terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

Sedangkan penelitian yang dilakukan IPB dari tahun 2003 hingga 2006 lalu. Dan itulah menurutnya titik tolak permasalahan ini berada.

Oleh karenanya, untuk menjawab kebingungan dan keresahan masyarakat saat ini, DPR dalam hal ini komisi IX akan memanggil semua pihak terkait, Kemenkes, Badan POM, IPB dan YLKI untuk menjelaskan seterang mungkin mengenai masalah ini pada 17 Februari mendatang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan