PP Pemberian ASI Eksklusif
Pemerintah Keluarkan PP Pemberian ASI Eksklusif
Kesadaran bunda untuk memberikan ASI masih cukup rendah.Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai penelitian menunjukan berbagai manfaat Air Susu Ibu (ASI). Celakanya kesadaran bunda untuk memberikan ASI masih cukup rendah.Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.
Berdasarkan penelitian baru 32 persen ibu memberikan ASI eksklusif karena berbagai alasan. Kementerian Kesehatan RI merilis, rendahnya pemberian ASI eksklusif disebabkan belum semua rumah sakit menerapkan 10 LMKM dan belum semua bayi memperoleh Inisiasi Menyusui Dini.
"Jumlah konselor menyusui sampai sekarang ini belum banyak, dari yang seharusnya perlu 9.323 konselor baru ada 2.921 orang," papar Dr dr Slamet Riyadi Yowono DTM & H, MARS, M.Kes, Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu Anak di Kemenkes, Jumat (8/6/2012).
Di samping itu masih gencarnya promosi susu formula untuk menarik perhatian ibu-ibu untuk membeli produk.
"Di samping itu belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kesehatan No 48/Men.PP/XII/2008, nomer per 27/men/xii/2008, Nomer 1177/Menkes/PB/xii/2008 tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu jam kerja.
"Untuk ini pemerintah telah mengeluarkan PP no 33/2012 yang dapat mendorong pemberian ASI eksklusif d Indonesia," paparnya.