Kamis, 28 Agustus 2025

PP Pemberian ASI Eksklusif

Pemerintah Keluarkan PP Pemberian ASI Eksklusif

Kesadaran bunda untuk memberikan ASI masih cukup rendah.Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pemerintah Keluarkan PP Pemberian ASI Eksklusif
google.image
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai penelitian menunjukan berbagai manfaat Air Susu Ibu (ASI). Celakanya kesadaran bunda untuk memberikan ASI masih cukup rendah.Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.

Berdasarkan penelitian baru 32 persen ibu memberikan ASI eksklusif karena berbagai alasan. Kementerian Kesehatan RI  merilis, rendahnya pemberian ASI eksklusif disebabkan belum semua rumah sakit menerapkan 10 LMKM dan  belum semua bayi memperoleh Inisiasi Menyusui Dini.

"Jumlah konselor menyusui sampai sekarang ini belum banyak, dari yang seharusnya perlu 9.323 konselor baru ada 2.921 orang," papar Dr dr Slamet Riyadi Yowono DTM & H, MARS, M.Kes, Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu Anak di Kemenkes, Jumat (8/6/2012).

Di samping itu masih gencarnya promosi susu formula untuk menarik perhatian ibu-ibu untuk membeli produk.

"Di samping itu belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kesehatan No 48/Men.PP/XII/2008, nomer per 27/men/xii/2008, Nomer 1177/Menkes/PB/xii/2008 tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu jam kerja.

"Untuk ini pemerintah telah mengeluarkan PP no 33/2012 yang dapat mendorong pemberian ASI eksklusif d Indonesia," paparnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan