15 Puskesmas Kecamatan di DKI Jadi Rumah Sakit Tipe D
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menaikan status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan menjadi Rumah Sakit Tipe D.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menaikan status Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan menjadi Rumah Sakit Tipe D. Otomatis, pelayanan kesehatan yang diberikan meningkat.
"Awalnya kita akan membuat 18 rumah sakit di setiap kecamatan. Tapi hanya 15 rumah sakit yang layak. Namun Pak Gubernur sudah memerintahkan untuk membuat 29 rumah sakit lagi untuk rumah sakit kecamatan. Jadi masing-masing kecamatan ada rumah sakitnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta R Koesmedi Priharto di Balai Kota, Selasa (17/3/2015).
Alasan tiga Puskesmas yang tidak dijadikan rumah sakit kecamatan atau tipe D karena luas tanahnya kurang memadai. Kerana sebuah rumah sakit minimal harus punya tanah yang cukup luas untuk tempat parkir kendaraan.
"Kalau dulu orang sakit dibawa ke Puskesmas, maka sekarang kita balik pelayanan itu kita dekatkan ke masyarakat. Demikian juga pelayanan rumah sakit lebih didekatkan lagi kepada masyarakat. Dari sana muncul Puskemas-puskesmas yang bangunannya sudah bagus dan bertingkat, kita naikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe D," jelasnya.
Di rumah sakit tipe D tersebut tentu pelayanannya akan lebih banyak mulai dari pelayanan medik, kefarmasian, layanan keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, dan non klinik, juga pelayanan rawat inap.
"Rawat inap di rumah sakit tipe D ini jumlahnya 20 sampai 50 tempat tidur dengan begitu diharapkan penyakit ringan yang masih bisa dirawat di rumah sakit tipe D tidak perlu dibawa sampai ke rumah sakit besar dengan antrian panjang," ungkapnya.
Begitu juga dengan pelayanan dokter spesialis anak, kebidanan, bedah, dan spesialis penyakit dalam, serta pelayanan anastesi atau pembiusan juga ada di rumah sakit tipe D tersebut. Termasul layanan Unit Gawat Garurat (UGD) akan buka 24 jam.
"Tenaga ahli akan disupport enam rumah sakit daerah. Ada Rumah Sakit Pasar Rebo, Rumah Sakit Budi Asih, Pasar Minggu, Tarakan, Koja, dan Cengkareng. Dokternya akan diperbantukan dari sana, selain itu kita juga akan berbicara dengan profesi supaya mereka mengisi masing-masing rumah sakit atau juga dibantu dari perhimpunana yakni perhimpunan dokter penyakit anak, penyakit dalam, mereka sudah berjanji untuk mengisi posisi itu," papar dia.
Adapun 15 Puskesmas Kecamatan yang dijadikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe D diantaranya Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Sawah Besar, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Koja, Pademangan, Kembangan, Kalideres, Jagakarsa, Tebet, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Kramatjati, dan Ciracas.