Kapan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Realisasinya Tunggu Keputusan Presiden
Ada wacana pemutihan tunggakan iuran masyarakat BPJS Kesehatan. Kapan realisasinya? Ini kata Dirut BPJS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada wacana pemutihan tunggakan iuran masyarakat BPJS Kesehatan. Kapan realisasinya?
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ghufron Mukti mengatakan saat ini masih dalam proses pembahasan.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Bulan Depan? Ini Kata DPR dan Pemerintah
Menurut dia, pemerintah sedang pertimbangan banyak hal sebelum mengambil keputusan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden.
“Masih dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas, pemerintah berkeinginan agar masyarakat yang menunggak dulu-dulu itu tidak terbebani, terutama yang sudah tidak bisa ditagih juga. Kami masih menunggu. Kami belum terima keputusan presiden, ” kata dia saat ditemui di Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya dan Menkes Budi Bahas Iuran BPJS Kesehatan, Bakal Naik Tahun Depan?
Ghufron menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran peserta yang menunggak untuk membayar iuran setelah kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diaktifkan kembali.
“Itu dari sisi masyarakat ya. Masyarakat kan sudah enggak punya utang. Kalau dari sisi laporan keuangan, BPJS ini kan laporan keuangannya harus prudent, valid, transparan,” ungkap Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menambahkan, pihaknya masih menunggu payung hukum aturan pemutihan tunggakan iuran itu.
Bagi Dewas saat ini masyarakat harus benar-benar mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.
Ada pun konsekuensi mengenai keuangan, itu tentunya juga adalah tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dengan pemerintah. Pasti pemerintah tidak akan diam dengan keputusan itu. Pasti pemerintah juga akan memikirkan bagaimana menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
“Kami dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan mengikuti itu jika sudah ada payung hukum. Yang paling penting buat kami adalah payung hukum. Payung hukumnya saja. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah menetapkan bahwa itu adalah pemutihan pastikan kami akan ikut,” tutur Kadir.
Mengutip dari Kompas.com, Pemerintah akan memastikan masyarakat bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam keterangan pers Selasa (2/10/2025).
Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.