Penanganan Covid
Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19
Kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.
Editor:
Choirul Arifin
1. Identitas ahli waris atau kuasanya
2. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami
Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:
1. Fotokopi identitas pemohon
2. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
3. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
4. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan tak disebutkan dalam aturan itu.
“Ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” sebut aturan itu.
Tapi merujuk keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk layanan penanganan.
Hanya saja, sampai saat ini, pemerintah belum merumuskan detail atas kompensasi dalam layanan penaganan efek vaksin corona atau Covid-19 itu.
Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:
a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Editor: Titis Nurdiana
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ada santunan cacat atau meninggal akibat vaksin corona, ini syarat permohonannya