Jumat, 5 September 2025

Penanganan Covid

Ketahui Ketentuan Santunan Cacat dan Meninggal untuk Orang yang Sudah Vaksinasi Covid-19

Kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Editor: Choirul Arifin
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.

Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.

Dalam Pasal 37 beleid itu disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Untuk santunan cacat akibat vaksin corona, permohonan paling sedikit memuat:

Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Vaksinasi Anggota Dewan Tidak Tertutup

Surat permohonan harus melampirkan:

1. Fotokopi identitas pemohon

2. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi covid-19

3. Surat keterangan kecacatan dari dokter

4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga

5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Sementara itu untuk mendapatkan santunan kematian paling sedikit memuat:

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan