Jumat, 5 September 2025

Pasien Perlu Tahu Hak dan Kewajibannya untuk Cegah Perselisihan dengan RS

Perselisihan antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kesehatan kadang tidak bisa dihindari.

Editor: Choirul Arifin
dok.
Webinar Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu (18/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kesehatan kadang tidak bisa dihindari.

Untuk mencegahnya, semua pihak harus memahami kewajiban dan hak masing-masing, serta menjalankannya. Komunikasi yang baik juga penting untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dipicu oleh kesalahpahaman.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Antara lain, memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; dan memberikan pelayanan gawat darurat.

Rumah sakit juga berkewajiban melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan; serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

Baca juga: IDI Papua Minta Pemerintah Beri Jaminan Keamanan bagi Nakes di Papua

“RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana” kata Sundoyo pada webinar Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Lintasarta Salurkan Alkes Medis ke Tiga RS di Jateng dan Jabar

Sundoyo menjelaskan, dengan mengacu pada UU Kesehatan tersebut, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Baca juga: Indonesia Terima 2 Juta Vaksin dari China dan Sinovac

“Tapi RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan,” ujarnya.

Sejatinya, banyaknya peraturan yang mengikat RS dan tenaga kesehatan ditujukan untuk mendorong penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur> Namun demikian, potensi perselisihan tetap ada.

“Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, yang juga menjadi pemateri dalam webinar itu.

Untuk mencegah perselisihan dengan masyarakat, RS dan tenaga kesehatan harus memiliki kemampuan public speaking yang baik, jelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Tenaga kesehatan juga memiliki hak akan perlindungan hukum,” imbuh Budi.

Senada, pembicara webinar lainnya, Ketua Ikatan Alumni Kajian Administrasi Rumah Sakit (IKAMARS) UI dr Hariyadi Wibowo juga menyatakan bahwa komunikasi yang baik merupakan kunci dari penyelesaian perselisihan.

“Beri penjelasan sedetail mungkin dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat untuk menekan potensi sengketa. Jangan sampai keluhan akibat ketidaktahuan masyarakat ditumpahkan ke media sosial yang justru memperburuk situasi,” kata Hariyadi.

Saaat membuka diskusi webinar, CEO RS Premier Bintaro dr. Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes mewakili penyelenggara menyampaikan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19.

“Perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar dr. Martha.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan