LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman
Auditor Halal LPPOM, Prof Dr Nugraha Edi Suryatma menyayangkan dugaan ada bahan tak halal di ompreng (wadah makanan) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Auditor Halal LPPOM, Prof Dr Nugraha Edi Suryatma menyayangkan dugaan penggunaan bahan tidak halal dalam ompreng (wadah makanan) atau food tray impor yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan hanya makanan, tempat makanan pun harus halal dan aman.
Baca juga: Diduga Tak Halal, Begini Cara Uji Ompreng MBG
Diketahui, lemak babi digunakan sebagai pelumas atau cutting oil untuk mengurangi gesekan dan mencegah kerusakan permukaan tray.
"Penggunaan bahan ini, meskipun mungkin pada tahap pembersihan di tahap akhir, tetap saja menimbulkan keraguan dari aspek kehalalan," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Pakar Kemasan IPB University ini mengungkapkan, pada industri modern, digunakan pelumas berbasis mineral oil atau sintetis yang aman dan tersertifikasi good-grade.
Baca juga: Ditemukan Susu Kedaluwarsa dan Nasi Goreng Basi di MBG Jombang, Ini Kata SPPG
Namun pada industri kecil, digunakan pelumas berbasis lemak hewani, termasuk lard oil untuk menekan biaya produksi.
Selain faktor pelumas, lanjutnya, harus menggunakan baja tahan karat dengan mutu 304 atau 316, karena bisa dikategorikan food grade.
"Termasuk makanan yang bersifat asam. Namun, stainless steel tipe 201 yang lebih murah sering kali dipilih sebagai alternatif. Penggunaan stainless steel 201 berisiko menimbulkan masalah kesehatan," tegasnya.
Karena itu, produk kemasan pangan seperti tray wajib memenuhi dua aspek yaitu halalan thayyiban
Halal adalah proses produksi harus menghindari penggunaan bahan najis, termasuk pada tahap pelumasan.
Dari sisi thayyib, pemilihan material stainless steel food grade menjadi penting agar baki tetap aman digunakan berulang kali, tidak mudah berkarat, dan tidak bereaksi dengan makanan asam.
Dugaan penggunaan bahan tidak halal ini menjadi peringatan penting.
Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH untuk kemasan berlaku penuh pada Oktober 2026, temuan ini masih menunjukkan risiko terhadap keamanan dan kehalalan.
Sebelumnya, informasi terkait tray mencuat karena laporan dari dari indonesiabusinesspost.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.