Sabtu, 20 September 2025

Gangguan Ginjal

Sore Ini Apotek Pasang Pengumuman Tak Menjual Obat Sirup Hingga Pekan Depan, Begini Kata Konsumen

Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup.

Penulis: Anita K Wardhani
kolase/istimewa/dok Tribunnews.com
Sejumlah Apotek akhirnya merespon kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup. 

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan