Penanganan Covid
Aturan Pakai Vaksin Indovac, Bisa untuk Dosis Primer hingga Booster
Simak aturan pakai vaksin Indovac yang merupakan vaksin pertama Indonesia. Dapat digunakan untuk vaksin primer hingga booster.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan pakai vaksin Indovac yang merupakan vaksin Covid-19 pertama produksi dalam negeri.
Vaksin Indovac dikembangkan oleh PT Bio Farma yang bekerja sama dengan Baylor College of Medicine USA.
Diketahui dari laman Setkab, vaksin Indovac pertama kali diluncurkan dan disuntikkan pada Kamis (13/10/2022).
Pada tahun ini pemerintah memproduksi sebanyak 20 juta dosis vaksin Indovac, dan akan meningkat menjadi 40 juta dosis di tahun yang akan datang.
“Kapasitas di tahun ini nanti kurang lebih 20 juta, tadi Pak Dirut (Bio Farma) menyampaikan, tahun depan bisa 40 juta, dan kalau memang pasar masih memerlukan bisa sampai ke 120 juta dosis vaksin,” ungkap Presiden Jokowi pada Kamis (13/10/2022).
Menurut Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Vaksin Indovac akan digunakan dalam vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (25 μg/dosis) dengan interval 28 hari.
Baca juga: Produksi Indovac Diyakini Langkah Strategi Kendalikan Penyebaran Varian Baru Covid-19
Untuk lebih lengkapnya berikut aturan pakai vaksin Indovac:
Aturan Pakai Vaksin Indovac
1. Vaksin Indovac sebagai Vaksin Primer
- Diberikan secara intramuskular atau pada otot sebanyak 2 dosis.
- Pemberian vaksin Indovac masing-masing 0,5ml setiap dosis.
- Diberikan dengan interval 28 hari.
2. Vaksin Indovac sebagai Dosis Lanjutan (booster) dari Vaksin Primer Sinovac
Vaksin Indovac dapat diberikan sebagai lanjutan atau booster untuk vaksin primer Sinovac.
Aturan pemberiannya yakni satu dosis penuh sebanyak 0,5ml.
3. Dapat diberikan untuk usia 18 tahun ke atas.
4. Dalam 1 vial terdapat 10 dosis vaksin Indovac yang masing-masing berisi 5ml.
Baca juga: Presiden Jokowi Luncurkan IndoVac, Vaksin COVID-19 Produksi Dalam Negeri, Diproduksi 20 Juta Dosis
Aturan Pemberian Vaksin Lanjutan (Booster)
Dikutip dari laman Covid19, berikut aturan pemberian vaksin lanjutan atau booster yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/C/5398/2022.
1. Vaksin Primer Sinovac
Booster:
- Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25ml
- Pfizer: separuh dosis atau 0,15ml
- Moderna: dosis penuh atau 0,5ml
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5ml
- Sinovac: dosis penuh atau 0,5ml
- Zifivax: dosis penuh atau 0,5ml
- Indovac: dosis penuh atau 0,5ml
2. Vaksin Primer Astra Zeneca
Booster:
- Moderna: separuh dosis atau 0,25ml
- Pfizer: separuh dosis atau 0,15ml
- Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5ml
3. Vaksin Primer Pfizer
Booster:
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3ml
- Moderna: separuh dosis atau 0,25ml
- Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5ml
Baca juga: Jokowi dan Presiden Xi Jinping Akan Jalin Kerjasama Kembangkan Vaksin Covid-19
4. Vaksin Primer Moderna
Booster:
- Moderna: separuh dosis atau 0,25ml
- Pfizer: separuh dosis atau 0,15ml
5. Vaksin Primer Janssen (J&J)
Booster:
- Janssen (J&J): dosis penuh atau 0,5ml
- Pfizer: dosis penuh atau 0,3ml
- Moderna: separuh dosis atau 0,25ml
6. Vaksin Primer Sinopharm
Booster:
- Sinopharm: dosis penuh atau 0,5ml
- Zifivak: dosis penuh atau 0,5ml
7. Vaksin Primer Covovax
Booster:
- Covofak: dosis penuh atau 0,5ml
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)