Kamis, 11 September 2025

Labelisasi BPA Galon Guna Ulang, BPOM: Konsumen dapat Teredukasi dan Cerdas Memilih Produk

BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen

Kompas.com/Garry Lotulung
Kepala BPOM Penny Lukito 

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan BPOM, Rita Endang, mengatakan bahwa bahaya galon BPA isi ulang ada pada jenis plastik keras atau polikarbonat yang pembuatannya menggunakan campuran senyawa BPA.

Rita mengatakan, rancangan regulasi pelabelan galon BPA menargetkan produk galon guna ulang  yang saat ini digunakan oleh lebih dari 50 juta warga Indonesia untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari total 21 miliar liter produksi industri AMDK per tahunnya, kata Rita, sekitar 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang.

Baca juga: Diminati Masyarakat, Penjualan Galon BPA Free Terus Bertumbuh

Di samping menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan. 

Apresiasi ini diberikan setelah dilakukan serangkaian tahap penilaian oleh tim juri yang berasal dari BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, tim ahli di bidang lingkungan hidup, dan aliansi jurnalis di bidang lingkungan hidup, untuk memastikan penerapan produksi berkelanjutan berwawasan kelestarian lingkungan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPOM juga menyelenggarakan pameran inovasi teknologi berwawasan lingkungan yang diimplementasikan di industri obat dan makanan. Pameran ini diikuti oleh 26 industri obat dan makanan yang dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan, serta menggali kreativitas pelaku usaha untuk memproduksi produk obat dan makanan secara ramah lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan