Selasa, 2 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan

IDI Jabar menjelaskan prosedur Ultrasound Sonography Test (USG) sesuai kaidah medis, bukan sal menyentuh apalagi grep-grepe tubuh pasien.

istimewa
USG - Ilustrasi USG kehamilan. IDI Jabar menjelaskan prosedur Ultrasound Sonography Test (USG) sesuai kaidah medis, bukan sal menyentuh apalagi grep-grepe tubuh pasien. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dr M Syafril Firdaus (MSF) SpOG, dokter spesialis kandungan di Garut Jawa Barat mengundang perhatian banyak pihak. 


Kali ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat ikut bicara. 


Ketua IDI Jabar dr. Moh Luthfi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelaksanaan pemeriksaan USG (ultrasonografi) terhadap pasien, khususnya dalam konteks pemeriksaan kandungan. 

Baca juga: Cabuli Ibu Hamil saat USG di Garut, Syafril Terancam Kehilangan Gelar Dokter dan Izin Praktik

Menurut dr. Luthfi, dalam melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter wajib bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat. 


“Dokter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada pasien sebelum memulai pemeriksaan. Ini adalah langkah awal membangun kepercayaan,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025). 

Lebih lanjut, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendampingan dari tenaga kesehatan lain seperti perawat atau bidan. 

Selain itu, dokter juga diwajibkan untuk menjelaskan secara rinci rencana pemeriksaan serta tujuan medis yang ingin dicapai, agar pasien memahami prosedur yang akan dilakukan.

“Setelah itu, persetujuan pasien maupun keluarganya harus didapatkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Ini bagian dari informed consent yang menjadi pilar etika kedokteran,” kata dr. Luthfi.

 

Prosedur USG, bukan asal sentuh apalagi grepe-grepe

Dokter Luthfi juga menjelaskan jika dalam pemeriksaan Ultrasound Sonography Test (USG) kandungan, fokus utama adalah pada lokasi yang sesuai dengan indikasi atau tujuan pemeriksaan. 

Dokter tidak boleh asal menyentuh bagiana tubuh pasien yang akan diperiksa. 

"Standar pelaksanaannya juga diatur secara teknis, satu tangan dokter memegang probe USG, sementara tangan lainnya mengoperasikan keyboard alat untuk mengukur parameter-parameter penting yang dibutuhkan," tuturnya. 

DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025).
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). (Instagram @ahmadsahroni88)


Sebelumnya, sebuah video yang diduga menunjukkan tindakan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut terhadap pasiennya beredar luas di media sosial. 

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terlihat dokter yang tengah melakukan pemeriksaan USG kepada seorang wanita, dengan bagian tertentu dari tubuh pasien yang diduga diraba secara tidak pantas. 

Tindakan pemeriksaan pasien oleh MSF menuai protes karena tangan sang dokter grep-grepe (diambil dari bahasa gaul) atau menyentuh organ intim dan area sensitif pria atau organ intim dan area sensitif wanita 


Sanksi untuk dokter cabul

Menanggapi apa yang dilakukan MSF, dr. Moh Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses sanksi disiplin dan etik terhadap seorang dokter di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan